Masyarakat Bisa Berikan Pengaduan Kinerja Kepolisian Polda Kepri 24 Jam

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Irwasda Polda Kepri saat acara launching.

    BATAM, POSMETRO.CO : Sesuai dengan resolusi Polda Kepri di tahun ini yakni menjadi insan Bhyangkara yang lebih baik, melalui Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) pihak Polda melaunching  pengaduan masyarakat online Itwasda Polda Kepri.

    Acara pengenalan dan launching website pengaduan tersebut, langsung dipimpin Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kepri, Kombes Pol Purwolelono, dan dihadiri oleh Kapolres atau perwakilannya di seluruh Kepri.

    Selain itu beberapa ormas dan LSM turut diundang salah satunya Melayu Raya,  dalam acara yang dilaksanakan di Rupatama lantai II Polda Kepri, pada Rabu (9/10)

    “Terbentuknya website ini juga terkait dengan UU Pelayanan Publik. Dengan adanya website ini, masyarakat bisa memberikan pengaduan tentang pelayanan dan kinerja kepolisian,” kata Purwolelono saat membuka acara.

    Untuk diketahui, website www.dumasitwasdapoldakepri.id tersebut, mempermudah masyarakat dalam melaporkan pengaduan terkait pelayanan Polri.

    Identitas pelapor juga dijamin kerahasiaannya. Melalui website ini juga, masyarakat bisa melakukan pengaduan selama 24 jam.

    Pihak Itwasda juga menjamin, maksimal tiga hari pihak mereka akan memberikan jawaban kepada masyarakat yang memberikan pengaduan.(dye)