LSM Lentera Lingga Sorot Kinerja Dishub, Minta Pemilik Truck Proyek Juga Dihukum

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...
    spot_img

    Share

    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Lingga, Erik Satriawan. (posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Peristiwa laka lantas di Jalur Timur Kabupaten Lingga menjadi perbincangan hangat warga Lingga. Pasalnya, kuat dugaan, dalam peristiwa tersebut, kendaraan proyek melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga merenggut nyawa seorang penduduk Lingga.

    Atas kejadian tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Lingga, Erik Satriawan, menyimpulkan, selain orang yang membawa mobil itu dihukum, pemilik kendaraan itu juga harus dihukum.

    “Paling utama, pemilik kendaraan itu dihukum. Apalagi sudah banyak keluhan-keluhan disampaikan masyarakat terkait jalan Lintas Timur. Kendaraan kerap dibawa dengan kecepatan tinggi apalagi kendaraan proyek,” ujar Erik Satriawan, Jumat (13/9).

    Dia juga meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga khususnya Bidang Darat untuk membuat rambu-rambu jalan seperti di persimpangan jalan.

    “Setahu saya, selama ini dinas hanya membuat rambu jalan untuk proyek saja, sedangkan penempatannya tidak sesuai dengan lokasi jalan,” sebutnya.

    Dengan tegas dia juga meminta pihak Dinas Perhubungan membuat rambu jalan yang disesuaikan dengan lokasi jalan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    “Sebenarnya, di perumahan warga juga harus ada peringatan rambu, untuk mengatur kecepatan kendaraan yang melintas, terutama di dalam kota,” jelasnya memperingatkan dinas yang berwenang.

    Lebih jauh pria yang kerap memberi ide-ide untuk perkembangan Kabupaten Lingga ini menyampaikan, kalau kendaraan berat sudah seharusnya punya jalur sendiri bukan di jalan kampung masyarakat, karena jalan yang dibuat bukan untuk kendaraan berat yang melebihi tonase.

    “Itu perlu juga menjadi catatan, jangan gara-gara proyek, jalan kampung dimanfaatkan sehingga jalan yang dibangun mengalami kerusakan serius,” imbuhnya.

    Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Selamat melalui selulernya mengaku, jalan Lintas Timur Lingga sudah dulunya mengusulkan ke Provinsi Kepri, sampai sekarang belum ada.

    “Kalau mengenai marka jalan, Lintas Timur Lingga merupakan jalan provinsi, jadi itu menjadi kewenagan provinsi. Kami sudah mengusulkan terkait marca dan rambu-rambu tapi belum ada,” tutur dia.

    Begitu juga mengenai rambu-rambu jalan, dia mengaku di persimpangan tiga yang rawan kecelakaan juga harus ada rambu-rambu jalan paling tidak ada pemberitahuan melalui rambu-rambu.

    “Kalau rambu-rambu, memang di persimpangan tiga Jalan Lintas timur, seperti Simpang Desa Pekaka, Keton, Centeng Desa Limbung, dan persimpangan lainnya memang harus ada rambu-rambu. Kita juga akan melihat, kalau diperbolehkan provinsi kami akan coba masangnya,” pungkasnya.(mrs)