Dirjen Hubdat Pertanyakan Standar K3 di PT KMS

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Dirjen Hubdat Kementerian Perhubungan RI, Irjen Pol Budi Setiyadi dan rombongan saat melihat kondisi KMP Sembilang, Minggu (4/8). (posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Guna mengetahui pasti tragedi KMP Sembilang yang terbakar di PT Karimun Marine Shipyard (KMS) pada Rabu (31/7), Dirjen Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan RI melihat kondisi KMP Sembilang, Minggu (4/8).

    Kedatangan Dirjen yang didampingi Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (TSDP) Chandra Irawan, Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim, Kepala KSOP Karimun Ir Junaidi, dan sejumlah staf terlibat lainnya.

    Kepada POSMETRO.CO, Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Irjen Pol Budi Setiyadi, mengatakan, ia menilai kejadian kebakaran kapal pada saat docking jarang terjadi. Untuk itu kedatangannya tersebut untuk memastikan persoalan yang terjadi, termasuk permasalahan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang dimungkinkan tidak sesuai standar atau ada pelanggaran dalam pengerjaannya.

    “Saya memang diminta oleh pak menteri perhubungan untuk langsung datang ke tempat lokasi ini. Kebakaran yang di area docking ini kan jarang, ini kok bisa terjadi gitu, dan kemudian ada korbannya. Artinya di situ ada satu persoalan yang menurut saya, dalam sisi penerapan standar keselamatan pada saat pengerjaan, di dalam perusahaan terkait penerapan standar keselamatan itu mungkin apakah sudah ada atau tidak ada,” ucapnya.

    Lalu,lanjutnya, apakah juga ada standar kerja yang dilanggar. “Kemudian apakah ada standar yang dilanggar atau bahkan dalam pengerjaan pengawasan yang tidak ada. Nah ini akan menjadi pembelajaran ke saya karena kebetulan kapalnya subsidi dari pemerintah, artinya biaya docking juga masih dari pemerintah,” ucap Budi.

    Kemudian, lanjut Budi, untuk proses penyelidikan pihaknya menyerahkan kepada penyidik kepolisian, apakah ada unsur pidananya atau tidak.

    “Untuk masalah penyebab dan penyelidikan kita belum dapat laporan dari kepolisian. Kita serahkan ke penyidik, apakah ada pelanggaran atau pidananya yang dilakukan pekerja, perusahaan atau baik dari kru Kapal tanpa terkecuali,” lanjutnya.(ria)