Kejaksaan Karimun Lelang Belasan Juta Batang Rokok dan Kembalikan Satu Kapal Muat ke Saksi

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi rokok. (posmetro/radar bojonegoro/jpnn)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Kejaksaan Negeri Karimun melalui Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan dan Lelang (KPKNL), berhasil melelang sejumlah 102.930 Slop rokok ilegal yang diamankan oleh pihak Bea Cukai pada akhir bulan Oktober 2018 silam.

    Rokok-rokok ilegal yang dilelang tersebut diduga diekspor dari Thailand dengan tujuan Singapura. Namun, di tengah laut, dilakukan pemindahan muatan. Diketahui, Rokok-rokok ilegal tersebut dipindahkan ke kapal KLM Bahtera Bahari Sejahtera dan dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut Tanjung Balai Karimun.

    Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menetapkan Rudi Silalahi sebagai Kepala Kamar Mesin Kapal KLM. Bahtera Bahari Sejahtera sebagai tersangka yang memuat sebanyak 102.930 Slop rokok. Rokok-rokok tersebut terdiri dari dua jenis rokok. Dari jenis pertama diamankan sebanyak 1.050 karton atau 16,8 juta batang dan dari merek kedua sebanyak 235 karton atau sekitar 3 juta batang lebih.

    Dalam putusan pengadilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan. Sebelumnya Jaksa, Amalia Sari, SH dan Herlambang Adhi Nugroho SH menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Tanjung Balai Karimun, Andriansyah, SH.MH saat ditemui di ruangannya pada Selasa (2/7/2019) mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean.
    Dirinya mengatakan dalam Undang-undang tersebut terdakwa Rudi Silalahi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabean. Sehingga dalam undang-undang tersebut barang muatan kapal KLM Bahtera Bahari Sejahtera dirampas oleh negara.

    Andriansyah pun menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan yang inkracht dan berkekuatan hukum tetap, terdakwa hanya dikenai UU pidana Pabean, sehingga unsur Pemusnahan barang rampasan negara yang diterapkan di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tidak dapat diberlakukan.

    “ Kita berpegang pada putusan pengadilan, dan yang diatur dalam PMK tersebut perkara pidana Cukai sedangkan putusan Pengadilan pidana pabean,” tambahnya.

    Dengan adanya sanksi dirampas oleh negara, terhadap barang-barang tersebut dilakukan lelang, Karena rokok-rokok tersebut masih memiliki nilai ekonomi.

    “ Rokok-rokok ini kan masih punya nilai ekonomi, jadi sengaja kita lelang karena ada peminantnya, dan jadi keuntungan juga untuk negara,” katanya.

    Menurut Andriansyah, pelelangan yang dilakukan itu tidak menyalahi aturan apapun, sebaliknya dirinya pun menegaskan bahwa rokok-rokok hasil lelangan itu tidak bisa dipasarkan di dalam negeri oleh pemenang lelang.

    “ Diperjanjian lelang itu sudah disepakati dengan pemenang lelang bahwa barang-barang itu tidak bisa diedarkan didalam negeri. Kalau ketahuan dipasarkan dalam negeri, maka itu ada pidana nya,” tambahnya lagi

    PT. Royal Caribean Indojaya Pemenang Lelang

    Ketua Panitia Lelang, Jaksa Pratama Arie Prasetyo SH melalui pengumuman lelang nomor: Peng-1379/L.10.12/Cu.3/06/2019 telah berhasil melelang sebanyak 102.930 Slop rokok.

    Lelang itu dimenangkan oleh PT. Royal Caribean Indojaya dengan harga limit sebesar Rp 488.917.500 ( Empat ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah ).

    Sementara kapal KLM Bahtera Bahari Sejahtera dikembalikan kepemiliknya

    Selanjutnya, putusan majelis pengadilan dalam perkara Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Tbk dinyatakan bahwa salah satu barang bukti berupa 1 (satu) unit sarana pengangkut Kapal KLM. Bahtera Bahari Sejahtera dengan 1 unit / mesin merk “Mitsubishi” 8DC.9 dikembalikan kepada saksi bernama Andre Krisnata.

    Sedangkan dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean, pasal yang terbukti 102, dan pasal 109. disebutkan ”(2) Sarana pengangkut yang semata-mata digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara.

    (2a) Sarana pengangkut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D, dapat dirampas untuk negara.

    (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73″. (tim)