BATAM, POSMETRO.CO : Sutardi, caleg Partai Gerindra yang terjerat kasus politik uang (money politic) Pemilu 2019, divonis percobaan selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/6).
Atas putusan tersebut caleg Partai Gerinda yang maju dari Dapil 2 (Bengkong – Batuampar) tersebut, menerima putusan tersebut, usai berdiskusi dengan dua kuasa hukumnya Musrin Paten SH dan Rio Napitupulu SH.
Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim N, SH saat membacakan amar putusan didampingi Hakim Anggota Jasael SH, MH dan Marta Napitupulu SH, MH.
Majelis hakim berpendapat dengan tuntutan jaksa. Namun untuk besaran masa vonis, berbeda. Majelis hakim mempunyai pertimbangan, bila kasus dugaan politik uang masih taraf percobaan dan tidak langsung dilakukan terdakwa. Dan juga memberi kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki perbuatannya ke depan.
Sedangkan barang bukti uang Rp 3 juta disita untuk negara, memusnahkan kartu nama dan mengembalikan satu unit hp kepada Mangihut Rajagukguk.
Hadir juga tiga jaksa penuntut umum (JPU) Immanuel Baeha dan Putri. Saat ditanya terkait vonis tersebut, kepada ketua majelis Immanuel mengatakan masih pikir-pikir. “Jangan lama-lama ya. Juga harus memperhatikan waktunya,” kata hakim Taufik.
Seperti diketahui, kasus dugaan politik uang ini bermula saat tertangkapnya Ali Akbar, salah seorang korlap terdakwa oleh jajaran Gakkumdu sehari sebelum pencoblosan atau di hari tenang tanggal 16 April 2019 pukul 16.00 wib. Diduga uang Rp 3 juta yang dibawa tersebut untuk dibagikan kepada masyarakat.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditutup dan digelar kembali pada Rabu (19/6), dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Usai persidangan, Muslim, kuasa hukum terdakwa mengatakan, jika uang yang dibawa korlap Ali Akbar itu adalah uang yang akan diberikan kepada 10 saksi pilpres. Para saksi masing-masing mendapat Rp 250 ribu.(waw)