KARIMUN, POSMETRO.CO : Rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar di Karimun, pada 24 April 2019 ini terancam batal dilaksanakan. Pasalnya, hingga Senin (22/4) belum ada informasi resmi dari KPU Pusat, terkait logistik surat suara yang akan digunakan dalam pencoblosan ulang di enam TPS di Kabupaten Karimun.
Hal ini di katakan Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko SH, yang dikonfirmasi POSMETRO, Senin (22/4/2019) pagi. Eko menyatakan hingga kini surat suara yang akan digunakan untuk pemungutan suara ulang belum ada konfirmasi resmi dari KPU kapan akan sampai di Kabupaten Karimun.
“Surat suara merupakan kewenangan KPU Pusat, untuk itu sampai hari ini belum sampai ke kita, kalau untuk surat suara DPRD kabupaten jelas kewenangan Kita dan masih ada, karena sampai saat ini belum ada kepastian logistik, rencana tanggal 24 April ini gak mungkin digelar pada hari itu,” ujar Eko.
Eko menegaskan ini juga terjadi di lima kabupaten Kota di Kepulauan Riau yang juga menggelar PSU. “Jadi bukan di Kabupaten Karimun saja, tapi semua. Karena seharusnya hari ini semua surat suara dan kesiapan lainnya sudah clear,” ucapnya.
Untuk itu rencana pembagian surat undangan C6 pemilihan ulang pun batal di sebarkan ke masing-masing pemilih di enam TPS yang akan di lakukan PSU.(ria)