Bawa Sabu di Anus, Cowok dan Cewek Ini Terancam Hukuman Mati

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka SN. (posmetro/abg)

    BATAM,POSMETRO.CO : Aparat kepolisian dari Polda Kepri mengamankan dua penumpang kapal ferry yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia pada Senin (8/4/2019).

    Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Indonesia yang diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu.

    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga saat dikonfirmasi hal ini membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, para tersangka kuat dugaan merupakan jaringan internasional.

    “Dua tersangka tersebut, berinisial PR dan SN. Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di anus,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, tambahnya, PR  (pria) dan SN (wanita) mengakui bahwa dirinya membawa narkotika yang disimpan di dalam Perutnya yang sebelumnya dimasukkan melalui anus, dengan jumlah empat kantong perorang.

    “Total keseluruhan narkoba jenis sabu dari dua tersangka sebanyak 518,72 gram,” jelas Erlangga.

    Kedua tersangka dikenai Pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun. (abg)