Bandar dan Mahasiswi Prostitusi Online Batam Ditangkap

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Pekerja prostitusi online yang diamankan polisi. (posmetro/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO : Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (33), yang merupakan mucikari prostitusi online di Batam, pada Sabtu (9/2/2019).

    Tidak hanya AS, seorang mahasiswi di Batam berinisial N (19) yang dipekerjakan AS untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) turut diamankan.

    Polisi Kemudian melakukan pengembangan, kembali diamankan 2 orang PSK lainnya berinisial RS (18) dan WAW (23) yang juga merupakan rekrutan AS.

    Penangkapan tersebut di benarkan Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan berbagai alat bukti yang di lakukan pelaku.

    “Selain tersangka juga kami amankan barang bukti berupa 2 boarding pass kereta api, 1 unit mobil, bukti pemesanan Hotel, 1 buah flashdisk, 2 butir pil Norelut Norethisterone, dan dua lembar boarding pass,” ujar Hernowo.

    Menurut pengakuan AS kepada penyidik, perekrutan wanita untuk menjadi PSK dengan membuat website Lowongan Kerja PSK melalui internet, kemudian meminta para wanita yang melamar untuk menghubungi tersangka AS yang tertera di website tersebut guna mengirimkan foto dan video bugil kepada AS.

    Adapun terhadap AS dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (abg)