Ribuan Pcs Kosmetik Ilegal Diamankan BPPOM Batam

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Penyitaan kosmetik ilegal oleh BPPOM Batam. (posmetro/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) Kota Batam bekerjasama dengan Polresta Barelang, melakukan penggerebekan di sebuah Perumahan di Kawasan Batam Centre, Kamis (24/1) yang diduga menjual kosmetik ilegal secara online.

    Kepala BPPOM Kota Batam Yosef mengatakan rumah yang digrebek, merupakan sebagai pelaku distributor produk kosmetik ilegal yang beresiko terhadap kesehatan. Dalam penggerebekan tersebut, BPPOM menyita 167 jenis kosmetik ilegal sebanyak 2.288 pcs, dengan nilai ekonomi sebesar sekitar Rp 150 juta.

    “Kita lakukan penyitaan karena kosmetik tersebut tidak memiliki izin,” kata Yosef. Usai melakukan penyitaan, BPOM Batam menindaklanjuti dengan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Pelaku pelanggaran dikenakan sanksi sesuai Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” ujarnya.

    Yosef menyebutkan, pihaknya menduga masih banyak produk yang beredar di Kota Batam baik ilegal secara perijinan maupun produknya palsu.

    ” Masih kita temukan produk tanpa ijin seperti olea vera yang beredar di pasaran khususnya di Kota Batam,” ungkap Yosef.

    Yosef menegaskan, upaya penertiban kosmetik ilegal akan terus dilakukan oleh BPOM Batam bukan hanya pada sarana yang melakukan penjualan produknya secara konvensional (distributor, toko, konter), termasuk sarana penjualan yang menggunakan media daring atau online.(abg)