Diperika Selama 9 Jam, Mantan Kepala BPBD Kepri Dijeoskan Ke Rutan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Dua tersangka saat akan digiring ke Rutan Tanjungpinang. (posmetro/bet)

    PINANG, POSMETRO.CO : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menahan Edi Irawan dan Maruli, dua tersangka kasus korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri pada Kamis (3/1) malam. Ketuanya di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang setelah diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik.

    “Iya betul ditahan, usai periksa,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Wiwin Iskandar.

    Kedua tersangka mulai memasuki ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Keduanya dikabarkan juga mengembalikan puluhan juta Rupiah kerugian negara kepada penyidik. Kemudian, keduanya langsung dibawa ke Rutan Tanjungpinang untuk dilakukan penahanan.

    “Keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp63 juta,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan mantan Kepala dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri, Edi Irawan dan Maruli sebagai tersangka korupsi. Dua tersangka terlibat korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di BPBD Kepri tahun anggaran 2013 hingga 2016. Diindikasikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

    Pada tahun 2013 hingga 2016, BPBD Kepri telah melakukan perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nilai pagu anggaran untuk perjalanan dinas dalam dan luar daerah, disebutkan tahun 2013 sebesar Rp1,4 milar. Tahun 2014 sebesar Rp1,8 miliar. Tahun 2015 sebesar Rp1,1 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp1,1 miliar.

    Dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut, terdapat penggunaan nama-nama fiktif. Selain itu ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak memadai, sehingga anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Anggaran yang diduga diselewengkan pada tahun 2013 sebesar Rp289juta. Tahun 2014 sebesar Rp470juta. Tahun 2015 sebesar Rp321juta. Sedangkan tahun 2016 sebesar Rp195juta.

    Mantan Kepala BPBD Kepri, Edi Irawan selaku pengguna anggaran, saat menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran materil bukti-bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen kelengkapan administrasi pencairan. Tersangka yang juga mantan penjabat Bupati Lingga tersebut, meminta bendahara pengeluaran mengajukan pencairan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.

    Sedangkan mantan Bendahara pengeluaran Maruli, mengajukan dokumen pencairan tanpa verifikasi, tanpa lembar check list dan tanpa paraf dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka tetap mengajukan bukti SPJ dan dokumen kelengkapan administrasi pencairan, beserta lembaran SPM serta Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke pengguna anggaran untuk ditandatangani. Selain itu terdapat pemalsuan tanda tangan nama-nama fiktif.(bet)