POSMETRO.CO Metro Kepri Bintan

Pungli Kepsek SMK N I Bintan Berbuah Bui

Terpidana Mungin Pribadi. (posmetro.co/bet)

PINANG, POSMETRO.CO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi satu dari dua orang terpidana kasus pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Bintan, pada Kamis (1/11) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Bintan atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap terpidana bernama Mungin Pribadi (39).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Budi Sastra menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap salah satu terpidana kasus pungli SMK Negeri 1 Bintan Timur. Eksekusi terhadap terpidana itu atas keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Tanjungpinang.

“Hari ini, kita mengeksekusi terpidana atas nama Mungin Pribadi, kepala sekolah SMK Negeri 1 Bintan, terdakwa dipidana penjara 5 bulan, denda Rp5 juta, apabila tidak membayar maka dikenakan 1 bulan kurungan,” kata Budi kepada sejumlah awak media di kantornya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Santonius Tambunan didampingi Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri pada Rabu (31/10).

Kasus tersebut terjadi ketika tim Saber Pungli Polres Bintan melakukan OTT. Awalnya diamankan Syofranita, guru SMK Negeri 1 Bintan, warga Jalan Kuantan, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari. Pungutan uang yang dilakukan oleh guru ini kepada siswanya yang diduga pungli itu dengan alasan untuk uang perpisahan, uang simulasi UNBK, uang UKK, uang sampul ijazah dan uang foto di sekolah SMKN 1 Bintan.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan kasus saat itu, muncul nama Kepsek SMK Negeri 1 Bintan Timur, Mungin Pribadi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sehingga setelah melalui proses penyidikan oleh anggota Satreskrim Polres Bintan, akhirnya pihak Kejaksaan menyatakan berkas kasus Mungin Pribadi dan seorang guru tersebut dinyatakan lengkap.(bet)