KARIMUN, POSMETRO.CO : Jajaran Polsek Tebing, mengamankan pelaku asusila anak dibawah umur. Pelaku tak lain adalah ayah tiri korban. Kasus ini berawal dari keterangan, ES yang merupakan ibu korban kepada mantan suaminya EL pada Senin (18/10/2018).
Saat EL mendapatkan cerita dari mantan istrinya Kamis malam itu sekitar pukul 19.30 WIB. Gimana tidak, sang mantan Istri menceritakan kalau anaknya Kuntum (bukan nama sebenarnya)Â yang berumur 15 tahun telah dinodai oleh ayah tirinya.
EL pun tak tinggal diam, ia kemudian memanggil sang anak, emosi EL semakin memuncak ketika mendengar pengakuan sang buah hatinya yang sambil ketakutan menceritakan kejadian tersebut. EL kemudian mendatangi Polsek Tebing, pada malam itu juga sekira pukul 22.00 WIB untuk melaporkan perbuatan keji ayah tiri anaknya tersebut.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung turun ke lokasi, tak butuh waktu lama, polisi pun langsung membekuk pelaku yang berinisial JN. “Saat itu anggota kita langsung menuju rumah pelaku, namun sayang saat itu pelaku tidak berada di rumah, kemudian kemudian anggota kita melakuan penyelidikan dan mendapati informasi bahwapelaku sedang berada di Sungai Pasir Meral, pelaku akhirnya kita amankan dan langsung di bawa ke Polsek Tebing,” ujar Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono SIK kepada POSMETRO.
Dikatakan Budi, kepada polisi saat diintrogasi atas tuduhan yang disangkakan kepadanya, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
“Bahkan pelaku mengakui telah melakuan perbuatan bejatnya itu bermula pada tahun 2014 dan terakhir pada bulan Agustus 2018 lalu, untuk kasusnya masih kita dalami,” tambah Budi. (ria)