Hampir Setahun Buron, Darwin Ditangkap saat Jemput Istri

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Setelah menjadi buron selama hampir setahun, seorang buronan dalam kasus penganiayaan akhirnya disergap polisi.

    Motif penganiayaan itu dilatarbelakangi asmara. Cemburu buta, membuat Darwin (42) kalap mata. Sebilah parang menyiah lawannya. Epsonesi (48) tumbang. Empat luka mengenai tangan, leher, pundak dan betis.

    Kejadian itu hampir setahun berlalu. Tepatnya di hari Sabtu 23 Juli 2022, di halaman depan rumah Dian, di Bida Kabil Blok Teratai, Nongsa. Sampai, warga setempat tak menyangka Epsonesi jadi sasaran amarah tetangganya tersebut.

    Sialnya, setelah tumbang, Darwin lari tunggang langgang. Hampir setahun memburon. Tepat hari Jumat 2 Juni 2023 malam, di depan jalan PT Accord Mandiri Batam, langkah lelaki kelahiran Kandis, 23 Mei 1981 itu terhenti, setelah polisi datang menjemput.

    “Pelaku kita amankan di kawasan Tunas Bizpark Batamcenter saat akan menjemput istrinya pulang kerja dengan Yamaha Jupiter,” imbuh Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah.

    Menurut Kapolsek, malam itu pelaku sempat bersitegang untuk tidak dibawa ke kantor polisi. Tapi, setelah diberi penjelasan, pelaku manut.

    “Dasar penangkapan pelaku yaitu LP-B/ 82 / VII /2022/SPK- Polsek Nongsa / Polresta Barelang/ Polda Kepri Tanggal 23 Juli 2022,” timpal Kompol Fian. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Nongsa guna pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.(cnk)