POSMETRO.CO Nasional

Etika Demonstrasi Dalam Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

Oleh: Putri Margaretha Aritonang (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)

DEMONTRASI adalah sebuah gerakan menyampaikan gagasan yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Demonstrasi biasanya terjadi dilatar belakangi oleh ketidak setujuan sekumpulan masyarakat, terhadap suatu kebijakan pemerintah yang bisa mengakibatkan suatu masalah terjadi.

Di negara kita demonstrasi belum sepenuhnya dijalankan sesuai dengan kebijakan, yang terdapat dalam Undang Undang yang ada.

Demonstrasi sering kali disalahgunakan oleh sebagian pihak, yang tidak bertanggung jawab.
Indonesia adalah negara demokrasi, dimana rakyatnya diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat yang sesuai dengan Undang Undang yang ada.

Di Indonesia menyampaikan pendapat dimuka umum telah diatur dalam pasal UU No 9 Tahun 1998 tentang “ TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM”.

Demonstarsi biasanya dilakukan ditempat terbuka untuk umum menurut UU no 9 Tahun1998.

Meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya.

Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Sebagai warga negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan ikut andil dalam demontrasi, harus bijak dalam menyampaikan pendapat tanggung jawab dan harus berdasarkan fakta yang akurat .

Sebagai warga negara yang bijak demonstrasi jangan dijadikan sebagai ajang keren-kerenan, dan sekedar ikut-ikutan tanpa tahu topik permasalahan yang terjadi, seperti yang kita ketahui pada demo 7 oktober 2020 banyak orang orang yang turun kejalanan dari berbagai macam kalangan mulai dari pelajar SMK, mahasiswa dan buruh.

Dibeberapa wilayah demonstrasi tidak berjalan dengan damai melainkan anarkis.

Demponstrasi dapat berjalan dengan baik dan damai, apabila pendemo dan aparat negara dapat berkerja sama dengan baik tanpa adanya selisih paham antara kedua belah pihak.

Namun beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab kerap kali memprovokasi dengan menyebarkan berita yang tidak benar, hal itu dapat mengakibatkan demonstrasi yang semula berjalan dengan damai menjadi ricuh .

Jenis Demonstrasi Yang Dilarang:
-Demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada Polri – Demo yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan

-Demo di lingkungan istana kepresidenan

-Demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan
Lantas apa yang terjadi jika demonstrasi dilakukan dengan anarkis? Seperti Yang kita ketahui terjadi banyak kerusakan fasilitas umum yang mengakibatkan kerugian, lalu banyaknya masyarakat dan aparat keamanan yang menjadi korban dari keanarkisan demonstrasi tersebut, dan masyarakat yang tidak ikut andil dalam demonstarsi tersebut juga terkena dampaknya.

Sebagai warga negara kita dituntut untuk bijak, dalam menyikapi suatu permasalahan terutama ketika kebijakan pemerintah yang kita anggap dapat merugikan beberapa pihak masyarakat, sehingga mengharuskan untuk menyuarakan pendapat dimuka umum.

Pertama kita wajib memahami pokok permasalahan yang sedang terjadi dan hal apa yang menjadi alasan untuk kita menyuarakan pendapat tersebut, lalu harus bijak memilah informasi yang ada serta tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, yang terahkir sampaikan pendapat sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Kesimpulan, sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum kita dituntut untuk memiliki jiwa demokratis yang didasarkan oleh fakta.

Kita juga harus memahami dengan baik etika, dalam mengemukakan pendapat yang sesuai dengan Undang undang.

Dan menolak keras ajakan oknum yang tidak bertanggung jawab, yang dapat menyebabkan perpecahan dan selisih paham.***