Siap-siap, Besok Pelanggar Perwako akan Ditindak

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Wali Kota Batam, HM Rudi. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Wali Kota Batam, HM Rudi terus mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan. Karena, Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam mulai aktif, Rabu (9/9).

    “Karena ini semata-mata demi keselamatan kita semua. Jadi, terapkan protokol kesehatan agar tidak kena sanksi,” imbau Rudi, Selasa (8/9).

    Bahkan, sanksi yang diterapkan agar semua warga disiplin memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Perlu diketahui, Perwako 49/2020 sudah disosialisasikan ke berbagai tempat tiap kecamatan selama delapan hari. Rudi meminta semua pihak, perorangan maupun tempat usaha, untuk mematuhi aturan tersebut.

    “Dengan cara ini, kita harapkan Covid-19 di Batam segera sirna. Jangan ada masyarakat dan tempat usaha yang tidak disiplin. Karena ingin Covid ini cepat berakhir,” harap pria kelahiran Tanjung Pinang itu.

    Beberapa waktu lalu sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam gencar mensosialisasikan Perwako 49/2020 ini. Begitu juga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam.

    “Kita turun ke titik-titik keramaian untuk menyosialisasikan Perwako 49/2020 ini. Sasaran sosialisasi kita adalah masyarakat, pengelola mal, dan pelaku usaha,” kata Kepala Satpol PP Batam, Salim di Batuaji, Senin (7/9).

    Adapun lokasi yang didatangi tim Satpol PP antara lain Mitra Mall, Pasar Aviari, sekitar Simpang Putri 7, dan Tembesi Centre. Seluruhnya berlokasi di Kecamatan Batuaji. Kegiatan ini, bertujuan agar masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola tempat keramaian mengetahui secara detail tentang kewajiban terkait protokol kesehatan covid-19 ini.

    Serta memahami dengan baik sanksi apa yang akan diterima apabila melanggar aturan tersebut.

    “Untuk hari ini kita fokus di wilayah Batuaji. Besok ke kecamatan lain lagi. Sosialisasi ini terus kita lakukan setiap hari di titik-titik berbeda,” beber Salim.

    Dalam Perwako 49/2020 ini diminta untuk melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Sementara pengusaha menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung. Aturan yang sama berlaku bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

    Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Pelanggaran yang dilakukan perorangan akan disanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 120 menit, atau denda administratif sebesar Rp250 ribu.

    Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberi sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran pertama. Selanjutnya penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua. Besaran denda berbeda-beda, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung jenis usaha.

    Apabila pelaku usaha melanggar ketiga kalinya, disanksi dengan penghentian sementara tempat usaha selama tujuh hari atau denda administratif sebesar Rp1 hingga 4 juta. Jika masih membandel juga, izin usaha bisa dicabut di pelanggaran keempat.

    “Tentunya kita tak ingin ada yang diberi sanksi. Karena pada dasarnya kita berharap masyarakat dan pelaku usaha patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Agar penyebaran covid-19 bisa kita cegah bersama-sama,” tuturnya.(hbb)