Residivis Kasus Pencurian Motor Beraksi di 10 TKP Ditangkap

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Maling motor yang berhasil diamankan jajaran Polsek Batuampar. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Polsek Batuampar menangkap 3 orang pencuri motor yang beraksi di sejumlah tempat di Kota Batam. Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini, diamankan 6 motor curian.

    Kapolsek Batuampar AKP Nendra Madya Tias didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya Curanmor.

    “Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dipimpin Kanit Res merespon cepat melakukan penyelidikan di lapangan, dan informasi awal mengarah pada satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku Curanmor,” kata Nendra, Senin (3/8) sore.

    Dikatakan Nendra, Unit Reskrim akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial HS yang diduga pelaku curanmor sedang menggunakan motor di rusun Muka Kuning. Setelah diamankan dan dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan dan mengakui bila motor yang digunakan merupakan hasil kejahatan pencurian bersama temannya berinisial IS.

    “Kita amnkan HS laki-laki 29 tahun, residivis, alamat Perum Paradise Batuaji dan IS laki-laki 29 tahun alamat Ruli Kampung Jawa Batuaji,” ungkapnya.

    Polisi kembali mengembangkan dan terungkap informasi bahwa barang bukti sepeda motor telah dijual kepada DD.

    “DD sendiri berhasil diamankan yang diduga sebagai penadah sepeda motor tersebut di Ruli Tembesi,” ucap Nendra.

    Masih kata Nendra, dari hasil pengakuan tersangka sudah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) seperti di wilayah hukum Batuampar, Batamkota, 3 TKP di Sekupang, 1 TKP di Lubukbaja dan 1 TKP di Bengkong.

    “Kita amankan barang bukti tiga unit sepeda motor honda beat, 3 unit sepeda motor Suzuki Satria FU,” jelasnya.

    Akibat perbuatanya, pelaku terjerat pasal 363 Ayat 3e, 4e, 5e, dan Padal 363 Ayat 2 dengan ancaman pidana pencara Paling lama 9 Tahun Penjara.(abg)