8,1 Kilo Sabu Direbus Sat Resnarkoba Polresta Barelang

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Pemusnahan sabu dengan cara direbus di Mapolresta Barelang.(Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Polresta Barelang memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8.151,32 gram di Mapolresta Barelang, Rabu (23/7).

    Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan, sabu ini merupakan hasil dari tangkapan pihak Bandara Hang Nadim Batam dan pengembangan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.

    “Pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, ada barang bukti kita sisihkan untuk BB di pengadilan, sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan,” kata Abdul Rahman.

    Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara memasukkan ke dalam air panas.

    Abdul Rahman mengatakan, sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan, dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam.

    “Kita akan terus melakukan perlawanan terhadap peredaran Sabu yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

    Hadir dalam kegiatan tersebut PPNS balai POM Batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai serta Penasihat Hukum (Advokat).

    Kapolresta Barelang, Kombes Pol Purwadi W Anggoro, menyatakann, pemusnahan barang bukti adalah amanah undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

    “Penggungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan negara, khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau,” tuturnya.(abg)