Rampas Puluhan Ponsel Anak, Polisi Gadungan Dibekuk Macan Polresta Barelang

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Warianto, pelaku pencurian dan penipuan yang mengaku polisi di Maporesta Barelang. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap polisi gadungan dengan cepat setelah melalui proses kejar kejaran yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan di kawasan Lytech Bengkong, Rabu (22/7) malam.

    Warianto (27), polisi gadungan yang sudah meresahkan warga kakinya kena timah panas, setelah beberapa kali diperingatkan untuk tidak kabur dan bahkan sempat melawan petugas.

    Akibat ulahnya, pelaku yang mengaku polisi ini memperdayai puluhan pelajar di Kota Batam. Modusnya pelaku berpura-pura hendak menilang pelajar dan anak-anak yang berkendara tak mengenakan helm ataupun berbonceng tiga saat berkendara.

    Bukan surat tilang yang diberikan, melainkan pelaku mengambil telepon seluler (Ponsel) milik korban sebagai jaminan. Pelaku beralasan agar handphonenya diambil di kantor polisi.

    Ditanya wartawan, pelaku mengaku sudah tidak bisa mengingat lagi jumlah ponsel yang diambil dari korbannya. Pasalnya korbanya banyak. Hasil kejahatannya itu dijual Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

    “Saya tidak hitung berapa (ponsel) yang sudah diambil. Setiap yang dapat langsung saya jual murah,” ucapnya.

    Pelaku mengaku baru 1 bulan berada di Kota Batam. Ia berencana bila uang hasil menjual ponsel sudah banyak, akan kembali ke kampung halaman untuk membangun rumah.

    “Saya mau cari uang untuk bangun rumah di kampung,” tambahnya.

    Pelaku juga mengaku baru 3 hari melakukan aksinya ini mengatakan, karena keterbatasan pengetahuan tentang daerah di Kota Batam, pelaku melakukan aksinya mengikuti arah yang dilaluinya.

    “Saya tidak tahu nama daerah di Batam ini, karena baru datang. Jadi sistem saya keliling saja mencari sasaran. Kalau jumpa anak-anak yang berkendara tidak mengenai helm, saya hentikan. Ponselnya saya ambil sebagai jaminan. Saya suruh ambil di kantor polisi. Kemudian saya tinggalkan mereka di pinggir jalan,” terangnya.

    Kasubbag Humas AKP Betty Novia menjelaskan, awal pengungkapan polisi bodong itu berawal dari laporan tertanggal 20 Juli 2020 atas nama Nur Huda (18) yang menjadi korban di Pintu 2 Bisa Ayu, Sei Beduk. Pelaku yang hanya berpura-pura menyita handphone korban mengaku sebagai anggota Polri.

    “Dikarenakan korban tidak memakai helm maka korban dibawa oleh tersangka ke Pintu 2 Bida Ayu dengan menggiring sepeda motor dari arah belakang,” ujarnya.

    Setiba di pintu 2 Bida Ayu, pelaku meminjam HP merek Vivo dengan alasan untuk menyambung data GPS. Lalu pelaku membawa handphone dan menyuruh korban dan saksi menunggu sekitar 5 menit, tetapi setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban dan saksi.

    Dari banyaknya laporan masyarakat, Unit Reskrim Polresta Barelang di bawah Pimpinan Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata benar telah terjadi Tindak Pidana Penipuan Dan Pencurian, Selasa 21 Juli 2020 Pukul 17.00 WIB.

    Dari informasi yang diterima dari masyarakat, pelaku berada di Pinggir Jalan Simpang Bengkong Sadai, dengan gerak cepat 19.42 WIB. Pelaku berhasil diamanakan.

    Ketika pelaku menunjukkan tempat pembuangan barang bukti yang berada di wilayah hukum Polsek Batam Kota, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan peringatan sebanyak 3 kali tembakan. Akan tetapi tidak diindahkan bahkan tetap mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tindakan tegas dan terarah terhadap pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Barelang.

    “Barang bukti yang diamankan 14 unit ponsel dengan 1 unit motor merek Honda Beat, 1 celana dinas PNS, sepasang sepatu PDL warna hitam,” tutupnya.(abg)