Modus Investasi Bodong, Pria Lulusan SD Ini Berhasil Raup Rp 12,9 Miliar

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Pria berinisial V saat ditangkap Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri menangkap warga Batam berinisial V, dengan cara menjemputnya di Manado Sulawesi Utara pada 13 Juli lalu. Pria ini ditangkap atas kasus penipuan dengan korban lebih 11 orang, yang salah satunya warga Malaysia. Modusnya adalah investasi bodong dengan kerugian sekitar Rp 12,9 miliar.

    Pelaku sempat menjual rumah, lalu melarikan diri ke Manado. Salah seorang korban berinisial DS pun melapor ke Polda Kepri pada Juni karena tertipu sebesar Rp 396 ribu dolar atau sekitar Rp 4 miliar.

    Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (22/7), menjelaskan, modus pelaku V mengiming-imingi korban agar berinvestasi penukaran pecahan uang 50 dolar dengan minimal 1.000 dolar.

    “Contoh mudahnya begini, para korban jika berinvestasi 10 ribu dolar atau Rp 100 juta dijanjikan Rp 1 juta per hari,” jelasnya.

    Dijelaskan, awalnya korban dibayar dengan cara poin yang dibayarkan kepada korban pertama dari korban kedua, dan seterusnya yang dibayarkan setiap hari kecuali hari minggu. Tapi korban hanya beberapa kali saja menerima keuntungan selanjutnya sudah tidak lagi.

    Dikatakan Ruslan, rata-rata korban yang terbujuk ulah pelaku karena sudah mengenal lama pelaku yang bekerja di salah satu penukaran uang (money changer). Korban semakin percaya karena pelaku mengaku saudara pemilikan money changer.

    “Korban percaya karena sudah lama kenal dan (Pelaku) mengaku ipar dari pemilik tempat dia bekerja,” kata Ruslan.

    Sejauh ini, kata Ruslan, kasus ini tidak ada keterlibatan dengan pemilik money changer, tapi pihaknya tetap akan menyelidikinya.

    Ruslan mengatakan, uang dari hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarga pelaku.

    “Uangnya ada yang digunakan untuk bayar poin, mentransfer istri, bayar hutang, untuk kepentingan pribadi untuk judi. Sempat mencari lahan di Manado, incar beli bahan bangunan,” ungkapnya.

    Sementara itu V yang mengaku hanya lulusan kelas 6 sekolah dasar (SD) mengakui semua perbuatanya. Katanya dirinya sudah bekerja 15 tahun di money changer.

    “Iya yang saya ajak yang kenal dan mau, karena suda lama kenal,” singkatnya.(abg)