Yang Mau Bayar UWT, Juli Ini Layanan BLINK BP Batam Kembali Dibuka

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Petugas layanan Badan Pengusahaan Layanan Keliling (BLINK) saat melayani warga yang mau bayar UWT. (Posmetro.co/ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sempat dihentikan di bulan Maret karena pandemi Covid-19, namun layanan Badan Pengusahaan Layanan Keliling (BLINK) kembali dijalankan pada Juli 2020.

    Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono, mengatakan pihaknya mendapat suplai data dari kantor pengelolaan lahan terkait lokasi yang akan jatuh tempo Uang Wajib Tahunan (UWT)-nya.

    “Layanan BLINK dilakukan tiga kali dalam satu minggu yaitu Senin, Rabu dan Kamis. Di setiap lokasi kita selenggarakan selama dua minggu,” ujar Andiantono, Selasa (21/7). Katanya, saat ini untuk layanan BLINK baru bisa untuk perpanjangan UWT saja. Pihaknya berharap ke depan bisa menambah pelayanan.

    Untuk syarat yang harus dipenuhi warga saat membayarkan UWT tidaklah sulit. Sesuai Perka Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan alokasi lahan, persyaratan sudah dipangkas.

    “Masyarakat hanya perlu membawa KTP atau identitas badan hukum, sertifikat/dokumen lahan, dan bukti pembayaran PBB soft copy berwana,” jelasnya.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, jika persyaratan lengkap, maka proses penerbitan faktur UWT memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Langkah BP Batam menghadirkan BLINK (BP Batam Layanan Keliling) merupakan inovasi jemput bola guna memberikan kemudahan pada masyarakat dalam mengurus Izin Peralihan Hak (IPH) dan perpanjangan UWT bagi perumahan.

    Sementara itu, selama pandemi Covid-19, untuk tetap memberikan layanan prima, pihaknya sudah mengumpulkan data-data lokasi mana saja yang UWT nya akan berakhir atau jatuh tempo. Termasuk menjangkau lokasi perumahan yang masyarakat mungkin memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke loket yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP).(adv)