BATAM, POSMETRO.CO: Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B-457/ M.Sesneg/ Set/ TU.00. 04/06/20 tanggal 23 Juni 2020. Pemerintah Kota Batam (Pemko) Batam mengimbau kepada seluruh kantor instansi pemerintah, kantor swasta, dan seluruh elemen masyarakat mulai memasang umbul-umbul.
“Kami mengajak seluruh elemen untuk berpartisipasi dan menyemarakkan HUT RI ke-75 . Pemasangan dekorasi, umbul-umbul, spanduk atau hiasan lainnya dapat dilaksanakan mulai 1 Juli,” ujar HM Rudi, Wali Kota Batam, Rabu (8/7).
Rudi mengatakan, selain adanya Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, imbauan tersebut juga melanjutkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 003/905/B.PEMTAS-SET/2020. Sehingga pihaknya mengajak seluruh masyarakat Batam untuk ikut serta berpartisipasi.
Adapun desain logo, tema serta pedoman visual penggunaannya dapat diunduh melalui website www.setneg.ri. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam juga telah diimbau untuk segera memasang umbul-umbul menyambut peringatan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.
Sementara, bagi instansi pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan desain, logo, serta desain turunan HUT RI dalam berbagai media. Di antaranya seperti videotron, website, media informasi instansi secara digital maupun konvensional atau media lainnya.
“Untuk pemasangan bendera merah putih secara serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus,” jelas Kepala BP Batam itu.
Dalam menyemarakkan HUT RI ke-75 masyarakat tetap diimbau untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
“Meskipun menyemarakkan kemerdekaan RI. Ingat, ptotokol kesehatan jangan diabaikan, harus tetap dilaksanakan,” pesan suami Marlin Agustina ini.(hbb)