Kasus Transfer Dokumen Perusahaan PT Hi Test, Tersangka dan BB Dilimpahkan ke Jaksa

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Penyidik Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, bersama barang bukti, tersangka dilimpahkan di Kejari Batam, Senin (28/6).(Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Berkas perkara Slamat Santoso alias Andreas Lambono tersangka tindak pidana turut serta atau bekerja sama mentransfer dokumen perusahaan PT Hi Test Batam Centre, akhirnya lengkap alias P21.

    Oleh penyidik Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, bersama barang bukti, tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (28/6). Karena locus delicti atau tempat perkaranya di Batam.

    “Karena sudah P-21 dan sudah dilimpahkan, tugas kami selesai. Selanjutnya kewenangan Kejaksaan Negeri,” ujar seorang penyidik Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri usai menyerahkan berkas.

    Berkas perkara tersangka Slamat Santoso alias Andreas Lambono ini dipisah atau split dengan terdakwa Mulya Dwi Wulandari yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

    Mulya Dwi Wulandari mantan karyawan PT Hi Test, Batamcentre, divonis 9 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara, dipotong masa tahanan.

    Majelis hakim terdiri Ketua Majelis Hakim Jasael, hakim anggota Muhammad Chandra, dan hakim anggota Efrida Yanti menyatakan perbuatan terdakwa Mulya Dwi Wulandari terbukti dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

    Dalam dakwaan JPU, pada kurun waktu Oktober sampai November 2018, Slamat Santoso alias Andreas Lambono mengajak terdakwa Mulya Dwi Wulandari bertemu di kantor Slamat di Palm Spring, Kota Batam dan meminta terdakwa untuk membawa curiculum vitae (CV) dan sertifikat dengan tujuan merekrut terdakwa sebagai karyawan di perusahaan Slamat.

    Selanjutnya terdakwa dan Slamat intensif melakukan percakapan menggunakan HP masing-masing. Lalu Slamat minta agar terdakwa mengirimkan list peralatan PT Hi-Test.

    Terdakwa mengambil foto-foto peralatan laboratorium milik PT Hi-Test dan memindahkan file atau dokumen dari komputer laboratorium PT Hi-Test ke HP terdakwa. Selanjutnya, terdakwa mengirimkan ke HP Slamat melalui aplikasi WhatsApp (WA).

    Terdakwa terbukti melanggar pasal 48 Ayat (2) Jo 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Sesuai petunjuk P-21 jaksa, ungkap penyidik Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Slamet diduga memenuhi Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.(cnk)