BATAM, POSMETRO.CO : Waduk Duriangkang kian terancam. Kini, sebanyak 20 titik kegiatan ilegal mengelilingi area tangkapan air tersebut. Tim penertiban cathment area dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) dan BU Fasling BP Batam pun dibuat sibuk menjaga objek vital tersebut.
“Mengelola kualitas dan kapasitas air pada bendungan dan pemantauan, serta pemeliharaan keamanan bendungan dan daerah tangkapan air tugas kita,” kata Asisten Manager Bendungan dan Daerah Tangkapan Air, Mayrobi Firnanda, dikonfirmasi POSMETRO, Sabtu (27/6).
Robi menjelaskan, bagian tugas dari Manager Air Baku tersebut diatur dalam Perka 20 Tahun 2019 di Pasal 85 point (1). Diantaranya: menyusun perencanaan program dan anggaran kegiatan pemeliharaan waduk, serta program pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga kementerian untuk penyusunan program penertiban dan pemulihan daerah tangkapan air. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk penyediaan peta dan data daerah tangkapan air di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kemudian, melaksanakan kegiatan pemeliharaan waduk, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air serta memantau operasi pelaksanaan terkait pemulihan daerah tangkapan air.
“Terkait bendungan, kita juga berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” tambahnya.
Selain itu, BP Batam juga sudah mengatur unit Pengelola Bendungan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, di antaranya Unit I terdiri dari Sei Ladi, Sei Harapan dan Sei Baloi.
Unit II terdiri dari Mukakuning, Duriangkang dan Nongsa dan Unit III terdiri dari Sei Tembesi, Sei Rempang dan Sei Gong.
“Tugasnya memantau bendungan, melaksanakan operasi bendungan dan pemeliharaan bendungan,” tambahnya.
Robi menyebut, untuk daerah tangkapan air, juga ada tim internal dan eksternal BP Batam. Tim Internal BP Batam terdiri Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Direktorat Pengamanan Aset, Biro Hukum, Satuan Pemeriksaan Internal, Biro Humas, Promosi dan Protokol.
“Kalau tim eksternal dari KPHL Unit II Batam, Balai Wilayah Sungai Sumatera IV, BPDASHL Sei Jang Duriangkang, Pemko Batam serta TNI dan Polri,” jelasnya.
Lanjut Robi, tentunya dalam ruang lingkup tersebut ada harmonisasi kebijakan atau peraturan-peraturan terkait daerah tangkapan air (DTA), harmonisasi anggaran dan harmonisasi kegiatan.
“Pekerjaan kami beresiko tinggi, kami berhubungan langsung di lapangan dengan para pelaku kegiatan ilegal tersebut,” katanya mengakhiri. (cnk/adv)