KARIMUN, POSMETRO.CO: Berkas kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Karimun dengan tersangka BZ kembali dilimpahkan ke polisian Resor Karimun oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Pelimpahan berkas ini sudah ke sekian kalinya. Saat ini bekasnya masih dalam penelitian pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono SIK yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6), membenarkan hal tersebut.
Menurut Harie pelimpahan yang dilakukan kali ini untuk kembali melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan menuju proses hukum selanjutnya.
“Berkas yang sudah kita limpahkan ke kejaksaan kembali, yakni untuk tersangka BZ, mantan bendahara di DPRD Karimun,” ujar Herie.
Apabila nanti dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Herie menyatakan akan mempersiapkan proses selanjutnya yakni proses tahap 2 pelimpahan barang bukti dan tersangka.
“Kita perkirakan kali ini lengkap. Dan kita segera siapkan pelimpahan selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti,” tegas Herie.
Sementara, selain BZ, Polres Karimun juga telah menetapkan tersangka berinisial UA, mantan Sekretaris DPRD Karimun pada era itu. UA dinilai juga ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Namun, untuk berkas UA dinyatakan Herie masih dalam proses pendalaman. Namun tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan juga ke kejaksaan.
“Akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” tambah Herie.
Sementara kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andri Ansyah yang dikonfrmasi POSMETRO.CO di lokasi terpisah membenarkan berkas tersangka BZ sudah diterima pihaknya.
“Kita masih telaah, namun nanti apabila sudah dinyatakan lengkap, kita juga menunggu berkas untuk tersangka UA untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Andri Ansyah.(ria)