Berkas Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Karimun Dilimpahkan ke Jaksa Lagi

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono SIK. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Berkas kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Karimun dengan tersangka BZ kembali dilimpahkan ke polisian Resor Karimun oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

    Pelimpahan berkas ini sudah ke sekian kalinya. Saat ini bekasnya masih dalam penelitian pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

    Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono SIK yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6), membenarkan hal tersebut.

    Menurut Harie pelimpahan yang dilakukan kali ini untuk kembali melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan menuju proses hukum selanjutnya.

    “Berkas yang sudah kita limpahkan ke kejaksaan kembali, yakni untuk tersangka BZ, mantan bendahara di DPRD Karimun,” ujar Herie.

    Apabila nanti dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Herie menyatakan akan mempersiapkan proses selanjutnya yakni proses tahap 2 pelimpahan barang bukti dan tersangka.

    “Kita perkirakan kali ini lengkap. Dan kita segera siapkan pelimpahan selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti,” tegas Herie.

    Sementara, selain BZ, Polres Karimun juga telah menetapkan tersangka berinisial UA, mantan Sekretaris DPRD Karimun pada era itu. UA dinilai juga ikut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

    Namun, untuk berkas UA dinyatakan Herie masih dalam proses pendalaman. Namun tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan juga ke kejaksaan.

    “Akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” tambah Herie.

    Sementara kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Andri Ansyah yang dikonfrmasi POSMETRO.CO di lokasi terpisah membenarkan berkas tersangka BZ sudah diterima pihaknya.

    “Kita masih telaah, namun nanti apabila sudah dinyatakan lengkap, kita juga menunggu berkas untuk tersangka UA untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Andri Ansyah.(ria)