10 Ton Kayu Meranti Seludupan dari Meranti Diamankan Polair Polres Karimun

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Kayu meranti asal Meranti saat diamankan jajaran Polair Polres Karimun. (Posmetro.co/ist)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Polair Polres Karimun berhasil mengungkap kasus penyeludupan kayu asal Meranti pada Kamis (14/5) lalu. Sebanyak 10 ton kayu olahan diamankan. Kapal tersebut akan masuk melalui Pantai Layang Sawang, Kecamatan Kundur Barat.

    Kasat Pol Air Polres Karimun Iptu Binsar Samosir yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kayu tersebut. Ia menyebutkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB. Dimana berawal dari informasi yang dihimpun pihaknya terkait adanya penyeludupan kayu. Mendapatkan hal itu, pihaknya langsung melakukan pemantauan.

    “Kita lakukan patroli menindaklanjuti informasi dimaksud di Perairan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, hasilnya kita mendapatkan Kayu yang diduga Ilegal dan setelah diselidiki kayu tersebut berasal dari Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah lebih kurang 10 ton dengan jenis meranti olahan dengan tebal kurang lebih 8 inchi. Kayu saat itu dibawa menuju ke Pantai Sawang dengan cara dirakit di dalam air lalu kayu ditunda dengan menggunakan kapal pompong tanpa nama menuju ke Sawang,” ucap Binsar.

    Disebutkan Binsar Saat kapal Patroli yang digunakanaya dengan nomor KP XXX-1 33-2001 merapat ke arah pantai tidak terdapat lagi Kapal Pompong yang digunakan untuk menunda – menarik kayu – dimaksud dan pihaknya hanya menemukan satu orang atas nama Sukemi Als Emi yang akan bekerja untuk mengangkut Kayu hutan Hasil Olahan dari pantai menuju ke darat.

    “Dari keterangan Saksi kayu tersebut adalah pesanan warga berinsial AT warga Sawang, kecamatan Kundur Barat, yang diantar pria berisnial JA, menggunakan pompong tanpa nama dari,” terangnya lagi.

    Atas pengungkapan tersebut pihaknya langsung mengamankan dan membuat Surat Adhok Barang bukti untuk di bawa dengan menggunakan ompong lainnya bersama barang bukti dan saksi ke Pos Polair Polres Karimun guna pengusutan lebih lanjut.

    “Barang bukti kita amankan berupa kayu hasil hutan yang telah diolah lebih kurang 10 Ton. 1 unit kapal motor jenis pompong GT 3 warna biru merah, sementara untuk tersangka suda kita identifikasi atas inisial ZU saat ini masih kita dalami,” tutupnya.(ria)