Kasus Penggelapan 83 Mobil, 9 jadi Tersangka Termasuk Iptu Hiswanto Ady

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Mobil kasus penggelapan yang diamankan di Mapolda Kepri. (Posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap oknum perwira polisi Iptu HA (Hiswanto Ady), Minggu (17/5), setelah sebelumnya dinyatakan melarikan diri dalam kasus penggelapan mobil yang awalnya 71 kendaraan roda 4, kini bertambah 12. Totalnya 83 mobil.

    Tim gabungan yang terdiri dari Jatanras, Intel dan Propam berhasil menangkap HA di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Pelalawan, Provinsi Riau.

    “Sudah diamankan oknum oleh Tim gabungan di Pelalawan tadi malam pukul 22.15,” ujar Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (18/5).

    Ari mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Kepri dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Arie juga mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengamankan 2 tersangka yang bertugas sebagai pemetik kendaraan BH dan AR. Total 9 tersangka dengan oknum perwira polisi tersebut.

    “Dari hasil pengembangan 2 tersangka akan ada 6 tersangka lagi yang akan kita tetapkan. Saat ini sedang dalam perjalanan,’ ungkap Arie.

    Dijelaskan Arie, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga masyarakat yang kendaraannya dijual.

    “Berdasarkan laporan kita kumpulkan barang bukti. Hasil temuan awal kita amankan 34 dan terus kita kembangkan hingga 71 kendaraan,” terang Arie.

    Tidak puas sampai di situ, Tim gabungan terus mengungkap kasus tersebut hingga berhasil mengamankan 9 kendaraan.

    “Setelah melakukan pendalaman kita berhasil mengamankan 9 lagi kendaraan dari sejumlah TKP di sejumlah wilayah. Sekarang dalam perjalanan ke Mapolda, jadi total yang sudah kita amankan 83 kendaraan,” ujar Arie.

    Arie menerangkan, modus operandi pelaku adalah dengan cara menyewa mobil rental dan menebus kendaraan warga yang kredit macet di leasing. Selanjutnya dijual dengan cara dibuatkan surat kendaraan palsu dan dijual tanpa surat.

    “Jadi semua korban dijanjikan waktu 3 bulan untuk BPKB-nya itu modusnya,” kata Arie.

    Pantauan POSMETRO.CO, Senin (18/5) pagi di depan Kantor Ditreskrimum Polda Kepri suasana terlihat ada belasan kendaraan roda 4 yang berhasil diamankan. Sementara sejumlah pemilik yang merasa kehilangan kendaraannya berkumpul di depan Ditreskrimum untuk menunggu kepastian.

    “Ayo pulang saja, kendaraannya belum bisa dibawa pulang mau didata dan dijadikan alat bukti dulu,” ujar seorang warga kepada rekannya.(abg)