KARIMUN, POSMETRO.CO: Sebanyak 27 Warga Binaan (WB) dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas II Tanjungbalai Karimun, hal ini dilakukan terkait guna pencegahan dan penanggulangan covid-19 sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Dikeluarkannya para Narapidana itu setelah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menerbitkan tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Kepala Rutan Karimun Dodi Naksabani, melalui Kepala Pelayanan, Novi yang dikonfirmasi POSMETRO.CO, Jumat (3/4) mengatakan, Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun diberikan waktu sampai tanggal 7 April untuk mengeluarkan asimilasi kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang disebutkan didalam PP Nomor 10 tahun 2020.
“Sampai hari setelah dikeluarkan keputusan menteri itu, sudah 27 warga binaan yang kita keluarkan untuk di asimilasi. Mereka akan menjalani masa asimilasi dengan Pengawasan dan Bimbingan dari Bapas Tanjungbalai Karimun,”kata Novi.
Syarat yang harus dipenuhi warga binaan dewasa dan anak untuk mendapatkan asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi warga binaan dewasa, dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.
“Untuk Pidana Khusus (Pidsus) seperti narkotika, tipidkor, human trafficking, illegal logging dan illegal fishing. Kemudian harus ada penjamin dari pihak keluarga,” sambungnya.
Mereka, lanjutnya, akan terus wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) pos Bapas Tanjungbalai Karimun setelah sepekan menjalani asimilasi di rumah.
Diketahui, saat ini jumlah warga binaan di Rutan Karimun berjumalh 474 orang.
“Jumlah warga binaan yang mendapat asimilasi ini masih akan terus bertambah, kami masih melakukan proses pendataan,” ujarnya.(ria)