Duh…Siswi SMP di Batam Ketahuan Jual Diri, Ini Pengakuannya…

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    AN (15) dan DE (15) siswi SMP yang saat diamankan polisi. (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Polsek Batuaji berhasil menangkap dua pelaku eksploitasi anak berinisial HK (15) dan NO (16). Pelaku tersebut berperan sebagai mucikari dan menawarkan jasa pemuas seksual kepada pria hidung belang

    “Bayarannya senilai Rp 1,5 juta sekali shortime (kencan singkat),” ucap Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, Kamis (2/4).

    Menurut Syafruddin Dalimunthe, bisnis haram tersebut terbongkar saat tim Opsnal Polsek Batuaji menyamar sebagi konsumen. Dua wanita muda dibooking melalui online. Lantas HK dan NO melakukan COD (Cash on Delivery) di salah satu hotel yang ada di Batuaji.

    “Rabu (1/4) malam, anggota pura-pura sebagi konsumen dan memesan dua wanita sekaligus dengan bayaran Rp 1,5 juta per orang,” terangnya.

    Setelah deal, lanjut Syafruddin Dalimunthe, HK dan NO mengantar dua korban berinisial AN (15) dan DE (15). Petugas yang sudah sigap langsung mengamanakan empat orang itu dan dibawa ke Mapolsek Batuaji.

    “Satu pelaku berinisial HK merupakan laki-laki. Mucikari dan korban masih sama-sama di bawah umur,” terangnya lagi.

    Karena perbuatannya itu, HK dan NO diancam pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Kami masih melakukan pengembangan, kita yakin masih ada korban yang lain,” tutup Syafruddin Dalimunthe.

    AN, seorang korban mengatakan, dirinya ditawarkan pekerjaan oleh NO. Meski demikian, DE sudah tahu bahwa dirinya akan ‘dijual’ kepada pria hidung belang.

    “Saya terpaksa melakukan itu, sebab uang saya tidak ada,” ucap AN.

    Menurut AN, dirinya masih aktif bersekolah dan duduk di bangku SMP kelas 3. Bahkan ‘pekerjaannya’ haramnya itu sama sekali tidak diketahui oleh kedua orang tuanya.

    “Saya menyesal pak, apalagi orang tua saya belum tahu jika saya melakukan pekerjaan ini,” tutupnya.(jho)