Barang Geledahan Milik Napi Dimusnahkan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Kegiatan pemusnahan barang geledahan milik Napi di Lapas Kelas II A, Kota Batam, Kamis (13/2). (Posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO: Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kota Batam musnahkan barang geledahan milik narapidana (Napi). Pemusnahan yang berlangsung Kamis (13/2) ini diikuti Plh Kakanwil Kemenkumham Kepri serta perwakilan dari kepolisian, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan.

    “Barang ini merupakan hasil razia dari kamar para napi di tahun 2019 lalu,” ucap Plh Kakanwil Kemenkumham Kepri, Ajar Anggoro.

    Ajar Anggoro menjelaskan, peredaran barang larangan di seluruh Lapas ataupun Rutan terus diminimalisir. Bahkan menurut Ajar Anggoro, hasil razia barang terlarang itu semakin berkurang setiap tahunnya.

    “Barang geledahan ini semakin berkurang tiap tahunnya, dan makin sedikit barang geledahan, maka akan semakin baik,” tegasnya.

    Ajar Anggoro melanjutkan, biasanya razia di Rutan atau Lapas akan dilakukan secara mendadak. Petugasnya akan memeriksa semua isi kamar para napi ataupun kamar tahanan.

    “Jika ditemukan barang larangan seperti yang kita musnahkan ini, maka akan diamankan,” imbuhnya.

    Selain razia internal yang dilakukan oleh petugas Rutan dan Lapas, ada juga razia dadakan yang dilakukan oleh Kantor Kemenkumham wilayah Kepri. Tujuannya untuk meminimalisir barang larangan di kamar para napi ataupun tahanan.

    “Jika ada barang geledahan, akan secepatnya dimusnahkan,” tutupnya.

    Seperti diketahui, barang yang di musnahkan itu seperti ponsel, headset, power bank, alat cukur dan berbagai macam barang temuan lainnya. Barang larangan itu pun dimasukkan ke dalam tong sampah dan kemudian dibakar.

    Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Batam, Misbahuddin mengatakan, akan terus meminimalisir barang larangan di dalam Lapas. Razia tersebut akan dilaksanakan rutin tanpa sepengetahuan para napi.

    “Semua barang yang dimusnahkan ini didapat saat razia di dalam kamar para warga binaan,” tutupnya.(jho)