Ini Keluhan Pedagang Online Batam Terkait PMK 199…

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Cargo yang dikirim melalui laut di Pelabuhan Batuampar. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman menjadi keresahan bagi pelaku usaha online. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada, 30 Januari, secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk wilayah Batam yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

    “PMK ini akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha kami sebagai pedagang online,” kata Ketua Forum Reseller Batam, Syarifah, di Balairungsari Lantai 3 BP Batam, Batamcentre, Senin (27/1).

    Ada beberapa poin khusus yang menjadi perhatian pihaknya. Di antaranya batasan minimal barang impor toko dalam jaringan dari USD 75 menjadi USD 3. Dengan aturan itu, masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas USD 3 akan dikenakan pajak. Tentu akan membuat sejumlah barang di Batam menjadi tak kompetitif.

    “Kami merasa harga yang terapkan sangat drastis turunnya dari USD 75 menjadi hanya USD 3, hal ini yang menjadi keluhan kita bersama,” keluhnya.

    Hal inilah menjadi kekhawatiran para pelaku usaha online. Bukan hanya para pedagang yang mayoritas pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pastinya akan memberikan dampak terhadap Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Karena otomatis pengiriman barang akan berkurang.

    Pihaknya berharap pemerintah bisa mencarikan solusi terkait dengan aturan yang akan berlaku akhir bulan ini. Ia mengakui ada ratusan pelaku usaha online di Batam yang menggantungkan hidupnya dengan usaha ini.

    “Bukan pelaku usaha online saja yang khawatir. Perusahaan penitipan jasa juga akan berdampak dengan aturan ini. Kalau pengiriman jasa barang berkurang otomatis perusahaan penitipan akan mengurangi karyawannya juga. Makanya kami minta solusi terbaik dari pemerintah,” kata Syarifah.

    Menanggapi keluhan pelaku usaha online ini, Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam HM Rudi berjanji akan mencarikan solusi terkait kekahwatiran para pedagang e-commerce ini. Biaya pengiriman barang yang tinggi dari Cina dan Singapura ke Batam saat ini juga menjadi perhatian pihaknya. Sebagai daerah free trade zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (PBPB) Batam, seharusnya selama ini barang-barang bisa lebih murah.

    “Saya sengaja mengumpulkan pedagang online ini. Dengan tujuan mendengar keluhan atau masukan dari mereka (UMKM Online). Karena selama ini tanpa PPN seharusnya kalau tanpa PPN harga barang bisa lebih murah dari Jakarta, tapi ini nilainya sama,” beber Rudi.

    Melihat kondisi ini pihaknya akan menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) RI, terkait penerapan PMK yang dikhawatirkan pelaku usaha. Karena kebijakan tersebut bisa melumpuhkan pendapatan pedagang online di Batam khususnya.

    “Tugas kami melapor kembali, apa solusi dari Menteri, melalui Dirjen. Bisa pedagang online ini bisa melanjutkan usahanya dengan tenang,” kata Rudi.

    Terpisah, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai melalui rilisnya, Selasa (28/1) menyebutkan bahwa tujuan perubahan ketentuan PMK terkait barang kiriman antara lain. Untuk melindungi kepentingan nasional sehubungan dengan meningkatnya volume impor barang melalui mekanisme impor barang kiriman. Dan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan Untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi IKM.

    “PMK ini berlaku pada 30 Januari nanti,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Sumarna.

    Ada beberapa hal pokok yang diatur dalam PMK tersebut antara lain Batasan minimal barang kiriman yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk adalah ≤ USD 3 per kiriman atau barang kiriman yang nilainya USD 3 ke bawah hanya dikenakan PPN. Sedangkan pada peraturan sebelumnya batasan minimal adalah USD 75.

    Kemudian dengan pemberlakuan PMK 199 ini, pengenaan tarif BM dan PPN menjadi lebih sederhana, yaitu BM 7,5 persen dan PPN 10 persen sedangkan PPh dibebaskan.

    Sementara, khusus barang kiriman berupa sepatu, tas dan produk tekstil (garmen) dikenakan tarif yang berlaku umum sesuai dengan Buku Tarik Kepabeanan Indonesia (BTKI). Lalu untuk barang kiriman berupa buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh untuk mendorong minat baca dan kemampuan literasi masyarakat Indonesia.

    Selain itu, Batam merupakan wilayah Indonesia maka peraturan terkait barang kiriman juga berlaku di wilayah Batam. Mengingat Batam adalah wilayah FTZ, maka pengenaan pungutan negara seperti Bea Masuk, PPN, PPH, dan Cukai adalah pada saat barang dikeluarkan dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya.(hbb)