IMB Gereja Sedang Digugat di PTUN, APKK: Hormati Proses Hukum

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Ketua APKK, Hasyim Tugiran. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi penolakan dan permintaan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Khatolik Paroki Santo Joseph terus berlanjut. Hingga kini, Aliansi Peduli Kabupaten Karimun (APKK) masih melakukan upaya proses pembatalan IMB melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam. Untuk itu APKK meminta semua pihak untuk bisa menahan diri, dan tidak memaksakan kehendak terkait dengan pembangunan gereja tersebut.

    Hal ini disampaikan Ketua APKK, Hasyim Tugiran, Rabu (22/1) kepada POSMETRO.CO. Ia menjelaskan, APKK sudah menggugat melalui PTUN, terkait dengan terbitnya IMB Gereja Katolik Paroki Santo Joseph bernomor 0386/DPMPTSP/IMB-81/2019 tertanggal 2 Oktober 2019, oleh Pemkab Karimun yang dinilai tidak prosedural. Bahkan disebut sarat dengan penyimpangan dan pelanggaran hukum alias maladministrasi.

    Hasyim Tugiran juga menyampaikan, APKK memasukkan gugatan atas terbitnya izin IMB gereja setelah melalui hasil musyawarah mufakat bersama umat Islam yang memprotes pembangunan gereja tersebut.

    Atas aksi penolakan tersebut, APKK menyampaikan pernyataan sikap terkait penolakan dan proses hukum di PTUN tersebut.

    “APKK sedang dalam proses PTUN sehingga batal atau tidaknya IMB gereja mutlak adalah keputusan hukum di PTUN nantinya. Kita jelaskan IMB gereja yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Karimun Desember 2019 lalu, sarat dengan manipulasi bahan dan dasar ajuannya,” ujarnya.

    Dijelaskan juga, bahwa warga sekitar gereja merasa diakali khusus mengenai tanda tangan warga yang dipergunakan untuk merenovasi, namun kenyataannya dipergunakan untuk pembangunan baru gereja.

    Ia juga menilai, lokasi gereja merupakan lokasi padat arus lalu lintas seharusnya dilengkapi dengan Andalalin berdasarkan Permen Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017. Kemudian lokasi gereja adalah area padat karena dekat dengan lokasi pelabuhan internasional, dan domestik Kabupaten Karimun. Merupakan wajah Kabupaten Karimun yang Berazam, Iman dan Taqwa.

    Menurutnya juga dikhawatirkan pembangunan gereja akan merubah ikon daerah yang bernuansa aqidah di Bumi Melayu, Bumi Berazam Kabupaten Karimun yang mayoritas Muslim.

    Ia juga menyatakan, selama ini hubungan antara Islam dan Khatolik berjalan dengan baik dan aman, namun atas kisruh yang berawal dari terbitnya IMB gereja yang dilakukan tidak prosedural, dan sarat kepalsuan data ini menjadi biang atas rusaknya hubungan Islam-Katolik di Kabupaten Karimun yang selama ini terjalin dengan baik.

    “Untuk itu kita minta semua pihak untuk tidak melakukan apapun sampai putusan PTUN diterima, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.(ria)