Dewan Minta BP Batam Tak Lakukan Persekongkolan dengan ATB

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Petugas saat menunjukkan debit air di Dam Duriangkang yang menurun saat musim kemarau. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB) berakhir pada 15 November 2020 nanti. Kemudian ada waktu 3 bulan lagi, jeda untuk lelang. Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Thomas Arihta Sembiring menilai, BP Batam terkesan melakukan perjanjian tertutup dengan atau tidak membuka akses yang seluas-luasnya kepada publik atas proses kontrak antara BP – Batam dengan ATB.

    “Dalam UU No 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Menopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam BBB 3 pasal 15 bagian ke 9 tentang Perjanjian Tertutup, bahwa dilarang melakukan perjanjian tertutup,” tegas Thomas menanggapi pemberitaan BP Batam tak transparan soal konsesi air, Senin (13/1).

    Thomas mengaku, jika hal ini benar-benar terjadi maka ditengarai ada hal yang disepakati yang tidak diketahui oleh masyarakat, sementara kegiatan usaha ATB tersebut menyangkut khalayak ramai sebagai kebutuhan masyarakat atas tersedianya air. Dan untuk itu masyarakat dalam hal ini sebagai pelanggan, membayar tarif air yang menjadi patokan harga jual air bersih oleh ATB.

    Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, dalam UUD 1945 Pasal 33, kekayaan yang dikandung oleh bumi harus dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

    “Artinya informasi tentang perpanjangan kontrak ATB dan lainnya harus dapat diakses oleh masyarakat, tidak boleh tertutup, jika tertutup maka dapat dikategorikan persengkongkolan,” tutupnya.(cnk)