30 Ribu Ekstasi dari Malaysia Batal Dikirim ke Jakarta

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Pelaku kasus narkotika jenis ekstasi diamankan pihak Bea Cukai. (Posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pria berinisial J (28) apes. Koper yang dibawanya dari Stulang Laut, Malaysia diperiksa petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Harbourbay, Batuampar, pada Kamis (9/1) lalu. Lelaki yang baru turun dari kapal itu tak berkutik setelah sadar bungkusan makanan ringan yang dibawanya itu diketahui petugas ada narkotikanya.

    “Setelah diperiksa 11 bungkus makanan ringan itu dicampur pil ekstasi. Totalnya 30.037 butir dan 31, 7 gram yang sudah hancur,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata saat ekspos di Batuampar, Selasa (14/1).

    Susila menyebut, untuk pemeriksaan lebih lanjut kasus dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

    Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M Pardede mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ribuan butir pil ekstasi yang akan dibawa ke Jakarta tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengangkatan data-data yang ada di HP pelaku.

    “Kita minta bantu Bareskrim bongkar Card Data Record (CDR) di percakapan WhatsApp pelaku,” kata Pardede.

    Terkait kualitas pil ekstasi yang dibawa pelaku, pihaknya akan menguji barang haram tersebut ke labor. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ekstasi ada padanya dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan makasimal 20 tahun penjara. Junto Pasal 113 ayat 2 terkait membawa narkoba dari luar negeri ancaman min 5 tahun maksimal 20 tahun dan Pasal 114 ayat 2 minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(cnk)