Kapolres Karimun: Laporkan Bila masih Ada Penjualan Mikol

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Minuman beralkohol yang dimusnahkan di Mapolres Karimun, Kamis (19/12) pagi. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sedikitnya 962 botol plus kaleng minuman beralkohol dimusnahkan, Kamis (19/12) pagi. Ratusan minuman memabukkan itu diamankan dari hasil razia yang digelar Polres Karimun di sejumlah warung dan kafe yang ada di Kabupaten Karimun.

    Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi FS Sik pun berpesan, agar segera melaporkan ke pihaknya jika menemukan masih ada peredaran minuman alkohol yang melanggar.

    “Laporkan ke kita segera akan kita tindak, jika masih ada yang menjual minuman alkohol yang tak sesuai peraturan,” ucap Yos Guntur di depan FKPD Karimun sebelum memulai pemusnahan minuman alkohol di Mapolres Karimun ini.

    Data yang dihimpun dari 962 botol dan Kaleng minuman alkohol yang dimusnahkan terdiri dari Anggur Oktavilo sebanyak 108 botol, black Jack 156 botol, Drum 96 botol, MC Donald 54 botol, Gongseng 42 botol, arak putih 60 botol, assoka 214 botol, Tiger 64 botol dan carsberg 96 kaleng serta Heineken 72 kaleng.

    “Semua ini merupakan hasil operasi kita di Kabupaten Karimun, termasuk Tanjungbatu dan sejumlah daerah lainnya,” tegas Yos.(ria)