Tahir Ferdian Divonis Bebas, Kuasa Hukum Pelapor: Kasasi

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Tahir Ferdian alias Lim Chong Feng (kanan) saat mengikuti persidangan di PN Batam. (Posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tahir Ferdian alias Lim Chong Feng dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/12). Terpisah, Solahudin Dalimunte, Kuasa Hukum Ludjianto (Pelapor) mengatakan, pihaknya sudah mendengar pertimbangan majelis hakim yang membuat pihaknya kecewa.

    “Di dalam pertimbangan tadi disampaikan, juga seperti itu. Jelas mesin itu beralih dari PT Taindo Citratama itu pindah ke tangan William. Jadi bukan tidak berpindah begitu,” ujar Solahudin menanggapi vonis bebas terdakwa Tahir. Lanjut dia, itulah yang diminta oleh jaksa penuntut supaya dilakukan pemeriksaan setempat.

    Sebab tempat itu kan di dalam perdata jadi pidana jual beli. “Tujuannya agar hakim melihat kejadian yang sebenarnya karena alat-alat itu beratnya bukan 1 kilogram tapi mencapai 2 ton lebih,” tegasnya. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan upaya hukum kasasi.

    “Terdakwa sudah jelas-jelas melakukan perbuatan hukum, tapi majelis mengatakan tidak terbukti secara hukum. Ini tanda tanya besar bagi kami sebagai pelapor,” tutup pengacara ini.(cnk)