Kasus Dugaan Penganiayaan Pembantu di Duta Mas Lanjut

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Wartawan saat berbincang dengan suami Ve, majikan Aufa. (Posmetro.co/ cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Aufa, pembantu rumah tangga yang ditengarai disiksa oleh Ve, majikan perempuannya di Komplek Duta Mas, Batamkota, dikabarkan sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

    Gandi Hartawan, Kuasa Hukum penyalur pembantu dari PT Ali Umar Barokah mengatakan, pihak korban dan majikan telah sepakat berdamai menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Selain itu, kontrak kerja Aufa dengan majikannya juga akan berakhir.

    Terpisah, Kapolsek Batamkota AKP Restia Octane Guchy mengatakan, kasus Aufa masih dalam penyelidikan.

    “Nanti kita info,” kata Guchy singkat ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus tersebut, karena korban saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra mengatakan, kasus penganiayaan tersebut masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

    Novriadi menambahkan, pada pasal itu disebutkan bahwa orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dipandang sebagai anggota keluarga.

    “Pelaku bisa dijerat dengan undang-undang tentang PKDRT, karena jelas disebutkan dalam undang-undang itu, pembantu masuk dalam anggota keluarga,” ujar Novriadi, ketika dimintai tanggapannya terkait kasus Aufa.

    Kasus penganiayaan tersebut, tambahnya, seharusnya dapat diproses hingga penuntutan di pengadilan guna keadilan bagi korban. Ia menyebut ini bukan delik aduan.

    “Harusnya tetap diproses hingga ke persidangan. Karena jelas juga diatur dalam Pasal 55, sebagai alat bukti yang sah, keterangan satu orang saksi korban saja sudah menjadi alat bukti yang sah untuk menyatakan seseorang bersalah,” tutupnya.

    POSMETRO.CO sempat mendatangi rumah majikan Aufa untuk melakukan konfirmasi kasus penganiayaan tersebut, bertemu dengan seorang pria yang diketahui merupakan suami Ve. Kepada awak media, pria tersebut juga enggan berkomentar banyak.

    “Tidak ada (penganiayaan) itu. Lagian kan sudah damai,” ujar pria berkemeja pink dipadu celana hitam sembari menutup pagar rumah bercat hitam minimalis tersebut.(cnk)