Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Komentar Kriss Hatta…

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Kriss Hatta menunduk usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11). (Posmetro.co/jpnn)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Aktor Kriss Hatta mengaku tak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya agar dihukum 10 bulan penjara. Dalam perkara ini, Kriss Hatta terjerat kasus penganiayaan terhadap Antony Hileneaar.

    “Saya dituntut 10 bulan hanya kepret (mukul) saja, dan sudah ada perdamaian,” kata Kriss Hatta usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

    Lalu Kriss Hatta membandingkan kasusnya dengan terdakwa lainnya yang divonis lebih ringan, padahal perkaranya jauh lebih berat.

    Kriss Hatta kemudian bercerita saat bertemu dengan seorang terpidana yang akan bebas. Terpidana itu dikenai Pasal 351 KUHP karena membacok istrinya.

    “Ini cerita nyata waktu aku nyampai di rutan Cipinang, aku ketemu sama seseorang yang baru mau bebas kena pasalnya 351, dia bacok istrinya karena dia tidak mengakui suaminya di depan pacarnya,” kata Kris.

    Orang tersebut, lanjut Kris, divonis hanya 5 bulan saja setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

    “Dia ada sajam dan sajam itu sudah masuk undang-undang darurat divonis lima bulan,” kata Kris dengan nada bertanya.

    Sedangkan dirinya, lanjut Kris lagi, hanya melakukan pemukulan terhadap satu orang dan sudah ada perdamaian dengan membayar sebesar Rp150 juta kepada pelapor. “Teman-teman bisa menilai sendiri,” ujarnya.(jpnn)