Beli 7 Ribu Ringgit, Pria ini Menjual Sekalian Makai Sabu

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) type Madya Tanjungbalai Karimun mengekspos kasus penyeludupan narkoba ke Tanjungbalai Karimun, Senin (11/11). (Posmetro.co/ria)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) type Madya Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba ke Tanjungbalai Karimun, Senin (11/11) sekitar pukul 18.50 WIB.

    Tersangka H yang ditanya POSMETRO.CO, membenarkan jika barang haram tersebut miliknya. Ia mengaku membeli barang tersebut seharga 7.000 Ringgit Malaysia.

    “Punya saya sendiri, saya beli tujuh ribu ringgit. Rencananya mau dijual ke teman di Guntung dan mau jual di Balai. Saya juga makai sendiri,” ucapnya.

    Ia juga memastikan barang tersebut bukan pesanan seseorang melainkan inisiatif dirinya untuk membawanya.

    “Bukan pesanan orang, saya bawa sendiri, saya juga baru sekali buat seperti ini,” aku H.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa sabu secara melawan hukum (penyeludupan) di Pelabuhan Ferry Intemasional Tanjung Balai Karimun dan atau mengimpor Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Untuk proses lebih lanjut kasusnya telah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi KPPBC Tanjungbalai Karimun, Bagus Hariadi.(ria)