Penjual Siejie Diamankan Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Kasat Reskrim AKP Herie Pramono Sik saat mengekspos pelaku kasus perjudian bersama barang bukti, Kamis (7/11) sore. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun menangkap dua pelaku kasus perjudian. Keduanya diamankan saat bertransaksi judi Siejie, pada Rabu (6/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

    Kedua pelaku yang diamankan yakni seorang wanita berinisial SL (37) dan seorang pria berinisial SB (55). Keduanya ditangkap di Bukit Senang, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

    “Keduanya diamankan di lokasi yang sama. Saat diamankan sedang transaksi, dimana SL menyerahkan uang hasil penjualan judi siejie kepada pelaku SB,” ucap Kasat Reskrim AKP Herie Pramono Sik saat konfrensi pers, Kamis (7/11) sore.

    Dikatakan Herie, dari tangan pelaku, pihaknya menyita buku kecil bertulis 4 angka, uang tunai sebesar Rp 624 Ribu, dan sejumlah HP.

    “Dalam melakukan aksinya SL selaku penjual Siejie, kemudian hasil penjualannya sebagian diserahkan kepada tersangka SB. Uang yang diamankan Rp 624 ribu ini merupakan uang yang sudah diserahkan ke SB. Sementara total penjualan sebenarnya Rp 714 ribu, sebanyak Rp90 ribu merupakan upah untuk SL,” terang Herie lagi.

    Sementara SL yang ditanya POSMETRO.CO mengaku, baru pertama kali menjual siejie. Dan baru mendapatkan pelanggan sebanyak 7 orang.

    “Baru buka, belum lama. Yang beli baru tujuh orang. Kalau hasilnya biasanya 100 ribu (Rupiah) hasil jual saya dapat 20 ribu,” ucapnya singkat.

    Wanita yang mengaku sudah berkeluarga ini juga membenarkan, hasil jualan siejie itu diserahkan kepada SB.

    Sementara SB mengatakan, dirinya juga baru melakukan aktifitas perjudian itu. “Baru saja, belum lama,” singkat SB. Atas perbuatanya itu, keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(ria)