
NATUNA, POSMETRO.CO: Percobaan pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap pengendera sepeda motor jenis Honda Beat warna putih di Jalan Pering arah ke Penagi, Ranai, Natuna, Senin (4/11) sekira pukul 22.10 WIB, ditangkap Satreskrim Polres Natuna, Selasa (5/11).
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui WhatsApp, Rabu (6/11), mengatakan, percobaan curas ini dilakukan pelaku berinisial RG (18), pekerjaan wiraswasta dan tinggal di Jalan H Adam Malik Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur.
Sedangkan korbannya yaitu Rama Elselinda (RE) yang masih berstatus Pelajar SMA N 2 Bunguran Timur dan tinggal di Penagi Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Kronologi kejadian terang AKBP Nugroho, pada Senin (4/11) sekira pukul 22.00 WIB korban hendak pulang ke rumahnya. Setiba di jalan Pering arah ke Penagi korban diikuti pelaku dan berkata “dek ikut abang yuk dek”.
Kemudian sambung Nugroho, korban lari dan dikejar pelaku. Lalu, pelaku menendang motor korban sehingga korban terjatuh di semak-semak.
Selanjutnya pelaku mendekat, dan memegang dua tangan korban. Korban melawan dan mendorong pelaku sambil berteriak meminta tolong.
“Setelah itu pelaku menutup mulut korban dan mengancam korban “Kalau kau teriak kubunuh kau sekarang juga,” kata Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto.
Selanjutnya, kata Nugroho, korban berteriak meminta tolong sehingga pelaku berusaha kabur menggunakan motor, akan tetapi korban menarik motor pelaku sehingga pelaku terjatuh.
“Kemudian pelaku berdiri lagi dan mengendarai motornya untuk melarikan diri, lalu dikejar oleh saksi Raja Chandra. Tetapi pelaku berhasil melarikan diri,” tambah Nugroho.
Pada hari Selasa, tanggal 5 November 2019 ujar Nugroho, korban laporan polisi di SPKT Polres Natuna.
“Pada hari Selasa tanggal 05 November 2019 sekira pukul 10.50 WIB dilakukan pengembangan, dan diperoleh ciri-ciri pelaku dari keterangan korban. Sehingga sekira pukul 12.15 WIB pelaku berhasil diamankan,” ujar Nugroho.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Natuna kata Nugroho, pelaku berinisial RG (18) melakukan aksinya dengan motif ingin mengambil kendaraan milik korban.
Terhadap pelaku, imbuh Nugroho, dikenakan pasal 365 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang Tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Kekerasan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satreskrim Polres Natuna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh
Kapolres Natuna, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto.(maz)