Dituduh Menjual Aset PT, Terdakwa: Saya Tak Menjual, Namun Memperbaiki

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Terdakwa Tahir Ferdian usai persidangan di PN Batam. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Tahir Ferdian, terlihat santai. Selaku terdakwa perkara penggelapan dalam jabatan itu, lelaki paruh baya ini berusaha menyimak satu persatu pertanyaan yang dilontarkan hakim dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (5/11). Tidak semua dakwaan yang dialamatkan padanya itu dibenarkan. Termasuk menjual aset PT Taindo Citratama sebelum rapat RUPS.
    “Apakah terdakwa sengaja menjual aset perusahaan berupa mesin produksi kepada pihak ketiga bernama Wiliam, yang diketahui telah melakukan pemindahan sebagian besar unit mesin daur ulang pelastik beserta bahan baku biji plastik, dari lokasi pabrik industri Sekupang ke gudang di wilayah Kecamatan Bengkong, Batam,” tanya Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu kepada terdakwa dalam persidangan dengan agenda pembacaan keterangan saksi pelapor Ludianto Taslim.
    “Saya tidak menjual aset perusahaan yang mulia, namun kami ingin memperbaiki mesin pabrik tersebut,” jawab terdakwa.
    Dalam perkara ini, terdakwa merupakan Komisaris di PT Taindo Citratama sejak tahun 2002, setelah mengakuisisi saham senilai Rp 25 miliar. Tahir memiliki saham sebesar 50 persen, diperusahaan yang bergerak di bidang daur plastik di Sekupang tersebut.
    Tahun 2006, akibat krisis finansial, perusahaan tersebut tutup atau tak beroperasi. Sehingga PT Taindo Citratama harus membayar uang PHK kepada 104 karyawan, dengan total Rp 1,1 miliar. Tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS), pada Tahun 2015 terdakwa menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi.
    Dalam BAP yang dibacakan hakim, korban Ludjianto Taslim menyatakan, pada tahun 2016, sebagai Direktur, pihaknya wajib melaporkan neraca dan rugi laba selama perusahaan beroprasi kepada pemegang saham. Setelah pabrik tidak beroperasi lagi, untuk meminimalisir kerugian, pemegang saham berupaya menjual pabrik beserta aset lainnya kepada PT Indoport senilai Rp 40 miliar melalui Appraisal dengan nomor 72/SK/DIR/iu/ix/2016.
    Setelah bernegosiasi panjang proses pembelian tercapai, namun kata Ludjianto, setelah pembeli datang ke lokasi pabrik, sebagian besar mesin produksi sudah tidak ada alias hilang.
    “Sehingga, kami mengalami kerugian berupa saham sebesar 50 persen, dengan nilai aset sebesar Rp 25,77 miliar,” kata Ludjianto.
    Tapi terdakwa bersikeras dan menyangkal mesin-mesin itu dijualnya. Yang benar, katanya, mesin-mesin itu dipindahkan untuk diperbaiki. “Saya tak pernah menjual aset,” kilahnya.(cnk)