Setahun, KPPBC TBK Tindak 190 Pelanggaran Pabean dan Cukai

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Barang hasil penegahan pelanggaran kepabeanan dan cukai saat dimusnahkan. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Dalam setahun, Kantor Pelayanan, Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan aksi penyeludupan yang terjadi di perairan Kabupaten Karimun.

    Hal ini diungkapkan Kabid Pabean Kanwil DJBC Khusus Kepri, Ibnu Sina dalam kegiatan Pemusnahan Barang milik negara (BMN) dan Barang Disita Negara (BDN) di Halaman Kanwil DJBC Khusus Kepri, di Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (31/10/2019).

    Dijelaskannya Pemusnahan Barang Bukti
    Barang Milik Negara (BMN) eks tegahan sebanyak 190 penindakan tersebut merupakan hasil tegahan dari Januari 2018 hingga Januari 2019 kemarin.

    “Barang dari pelanggaran di bidang kepabeanan yakni berupa 7.288 pcs Kosmetik, 707 karung ballpress, 152 unit unit elektronik bekas berbagai jenis, 100 packages berbagai macam barang lainnya serta satu unit sarana pengangkut yang kewajiban kepabeanannya tidak terselesaikan,” ucap Ibnu Sina.

    Selain itu lanjutnya yakni Barang dari pelanggaran di bidang cukai berupa lebih kurang 1.900.000 batang hasil tembakau dan lebih kurang 166.000 liter minuman mengandung Etik Alkohol berbagai golongan dan merek.

    “Akumulasi nilai barang dari BMN yang sudah mendapatkan peruntukan dari DJKN untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat Rp 1.924.329.000,-, dan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” ungkapnya.

    Dijelaskannya penegahan yang dilakukannya merupakan langkah hukum dalam membuat efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabenanan dan cukai. Dukungan masyarakat untuk dalam melakukan penegahan pelanggaran kepabeanan dan cukai ini juga sangat diharapkan.

    Selain itu juga barang yang dimusnahkan diantaranya hasil tegahan Kanwil DJBC Khusus Kepri berupa 75 karung bawang putih dan 284 bawang merah dengan nilai barang berkisar Rp 60 juta kerugian negara ditaksir mencapai Rp 16 juta.

    Disamping itu juga 7.407 liter etik alkohol berbagai jenis dengan nilai barang Rp1.121.000.000,- dan kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.(ria)