190 Penindakan, 1 Kasus Naik ke Penyidikan BC

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Kegiatan pemusnahan barang yang melanggar Pabean. (Posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sebanyak 190 kasus penegahan pelanggaran Pabean dan Cukai yang berhasil diungkap KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, dinyatakan hanya 1 kasus yang naik ke tingkat penyidikan yang dilakukan Bea Cukai.

    Sementara sisanya sebutkan diserahkan ke intansi terkait yang menangani pelanggaran, dan juga penyelesaian administrasi.
    Kepala Seksi P2, Manna yang dikonfirmasi POSMETRO.CO usai pemusnahan Barang Bukti di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis (31/10).

    Mana menjelaskan Pemusnahan BMN eks tegahan ini merupakan periode Januari 2018 sampai dengan Januari 2019 sesuai Siaran Pers nomor pers-03/WBC.04/2029 yang disebutkan dalam pemusnahan dengan jumlah pelanggaran Pabean dan sebanyak 190 pelanggaran.

    “Dari 190 penindkaan 1perkara naik penyidikan yang ditangani Bea Cukai terkait pelanggaran Pabean dan Cukai, dengan jumlah tersangka 2 orang. Sementara sisanya dilakukan berbagai penyelesaian, ada yang diserahkan ke instansi terkait seperti kasus narkoba kita limpahkan ke Polres Karimun, perkara kosmetik kita limpahkan ke BPPOM, perkara bahan pangan kita limpahkan ke Karantina, dan ada juga yang dilakukan penyelesaian administrasi seperti pembayaran pajak ke negara,” ucap Manna.

    Selain itu juga, lanjutnya ada yang dikembalikan ke pemiliknya setelah melengkapi pelanggaran administrasi yang dilakukanya.
    “Pelanggaran yang dilakukan Penindakan ini sebagian berasal dari pelanggaran pabean khusus Batam Dan ada juga yang merupakan pelanggaran impor, ” terangnya.(ria)