Perusahaan Bangkrut, Komisaris Jual Aset Sebelum RUPS

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Sidang perkara penggelapan di PT Taindo Citratama yang digelar di PN Kelas 1A Batam. (Posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Perusahaan tutup. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi besar-besaran. PT Taindo Citratama saat itu mengalami kesulitan permodalan. Disisi lain persoalan hukum pun terjadi. Tahir Ferdian, Komisaris PT Taindo Citratama, berulah. Tahir didakwa melakukan penggelapan. Selaku pemilik saham sebesar 50 persen, fakta di persidangan terdakwa telah menjual aset perusahaan sebelum ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    Direktur Utama PT Taindo Citratama, Ludijanto Taslim dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, perusahaan sudah tidak mampu membayar kewajiban pada bank sehingga, aset-aset perusahaan yang dijaminkan akan diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
    Kemudian, pada tahun 2002, BPPN memberitahukan kepada saksi korban Ludijanto Taslim bahwa BPPN akan dibubarkan. Oleh karena itu saksi mendapat kesempatan untuk menebus aset-aset yang diambil alih BPPN dengan kurs dolar yang dihitung 1 dolar US Rp 9.000, padahal 1 dolar US saat itu berkisar Rp 13.000.
    Ludijanto Taslim saat itu diwajibkan manebus Rp 9 miliar. Namun karena tidak memiliki modal, Ludijanto Taslim menemui terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng di kantornya, Jakarta. Ludijanto Taslim meminjam modal kepada terdakwa sebanyak Rp 9 miliar untuk menebus aset-aset yang diambil alih BPPN, modal perbaikan gedung Rp 1,2 miliar serta modal kerja Rp 7,5 miliar.
    Pinjaman tersebut disetujui terdakwa dengan kompensasi,  Ludijanto Taslim mengalihkan 50 persen saham PT Taindo Citratama kepada Tahir Ferdian. Pengalihan saham dilakukan di Notaris berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 30 April 2003 yang dibuat oleh Diah Gubtari L. Doemarwoto, DH di Jakarta. Sehingga susunan pemegang saham berubah. Ludijanto Taslim 2.500 dan Tahir Ferdian 2.500.
    Susunan direksi yakni Direktur Utama adalah Ludijanto Taslim, Direktur Koentjoro Paiman, Direktur Saryanto dan Komisaris terdakwa Tahir Ferdian dengan tugas mengawasi kegiatan operasional suatu perusahaan atau organisasi dan seluruh aset aset PT Taindo Citratama. Semenjak itu, perusahaan pabrik plastik tersebut kembali beroperasi hingga 2006.
    Ketika itu perusahaan kembali kekurangan modal dan melakukan PHK karyawan besar-besaran dan perusahaan tidak beroperasi lagi. Terdakwa masih melakukan pengawasan aset dibantu 3 sekuriti.
    Pada tahun 2010, terjadi kesepakatan antara Direktur Utama Ludijanto Taslim, Komisaris terdakwa Tahir Ferdian untuk menjual aset-aset dengan catatan bila sudah ada pembeli akan dilakukan RUPS.
    Pada tahun 2013, Ludijanto Taslim mendapat pembeli dengan dengan kesepakatan senilai Rp 36 miliar dengan menggunakan bank garansi. Namun terdakwa Tahir Ferdian tidak percaya karena sebelumnya sudah dua kali calon pembeli dari Ludijanto Taslim batal membeli. Untuk meyakinkan terdakwa, Ludijanto Taslim menjaminkan 3 sertifikat ruko atas namanya dan saat ini masih dikuasai terdakwa.
    Pada tahun 2015, terdakwa memanggil saksi Direktur PT Taindo Citratama Daryanto Poen alias Atung dan dikenalkan dengan saksi Kia Sai alias Wiliam yang ingin membantu mengurus perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi, dan memerintahkan saksi membuat draf surat penunjukan kuasa pengelolaan pabrik. Namun hal ini tidak diketahui Direktur Utama Ludijanto Taslim.
    Saksi William melakukan pengecekan aset-aset perusahaan dan ternyata mesin-mesin banyak rusak. Jika diperbaiki akan membutuhkan biaya yang besar. Pada tahun 2016 terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Ludijanto Taslim dan tanpa RUPS akan menjual bangunan, tanah dan mesin yang dikuasakan kepada William.
    William yang sudah mendapat surat kuasa untuk menjual aset perusahaan dari Komisaris Tahir Ferdian menawarkan kepada kawan-kawannya. William juga berbuat untuk membeli aset perusahaan. Dan telah melakukan pembayaran atas dua bidang tanah, bangunan atas nama PT Taindo Citratama.
    Pihak kedua, dalam hal ini William membeli dua bidang tanah dan bangunan industri tersebut dan segala sesuatu yang terdapat di atasnya kepada pihak pertama, Tahir Ferdian dengan harga Rp 18 miliar yang dibayar bertahap. Akibatnya PT Taindo Citratama mengalami kerugian sebesar Rp 25.776.000.000. Tahir Ferdian didakwa Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
    Tiga saksi yang didengar keterangannya di PN Batam, Senin (21/10) di antaranya Eko sekuriti, Jamar Purba pihak bengkel forklift dan Arjuna, pekerja. Dalam keterangannya, Jamar Purba mengaku mengenal Alfin.
    “Dia yang suruh saya perbaiki forklif. Alfin saya kenal karena sering bertemu sebelumnya di perusahaan. Kalau Wiliam saya tidak kenal yang mulia,” kata Jamar Purba di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwi Nuramanu.
    Saksi Arjuna mengaku, dipekerjakan oleh Tamrin, chip security perusahaan, pada saat perusahaan pabrik plastik di Sekupang itu sudah tidak beroperasi. Selama 3 bulan, di tahun 2016 itu, tugasnya hanya mencatat aset-aset, khususnya produksi perusahaan yang keluar.
    Sedangkan Eko mengaku, mengetahui adanya barang keluar. Namun yang bersangkutan lupa tahun berapa. Namun diingatkan hakim, sesuai BAP dalam keterangan saksi, kejadian itu terjadi pada tahun 2016.
    Supriyadi, Penasihat Hukum terdakwa menanyakan apakah barang itu punya sebagian terdakwa atau sebagian punya orang lain.
    “Jika pada persidangan tadi tidak ada relevansi ke sana, karena dakwaan itu perbuatannya melawan hukum, memiliki barang sebagian punya orang lain atau keseluruhannya,” jelas Supriyadi usai sidang. Pihaknya akan mendatangkan saksi ahli apakah ini akan kembali ke pemegang saham atau ke perseroan.(cnk)