Saksi PT AUP Tak Bawa KTP Asli, Sidang Ditunda

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Apartemen Most Luxurious Formosa Residence atau Formosa Residence. (posmetro.co/waw)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sidang gugatan perkara nomor 3/G/2019/PTUN.TPI, sebagai Tergugat Walikota Batam, Tergugat intevensi 1 kepala Dinas Badan Penanaman Modal Satu Pintu dan Tergugat intervensi 2 PT Artha Utama Propertindo (AUP) terus berlanjut. Penggugat adalah PT Batama Nusa Permai (BNP) atau pengelola City Walk Nagoya.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami Sekupang, Rabu (14/8) itu, harus tertunda karena saksi dari pihak PT AUP tidak membawa identitas diri (KTP) asli. Saksi hanya bisa menunjukkan identitas diri fotokopian.

    Sedianya di sidang yang kedelapan ini, saksi intervensi 2 PT AUP akan menjelaskan terkait pembangunan Apartemen Formosa Residence, tetapi karena tidak membawa identitas asli, sidang terpaksa ditunda.

    “Saudara saksi KTP aslinya ada? Tinggal yang mulia, SIM asli tinggal yang mulia,” ujar saksi saat ditanya oleh Hakim Ketua Majelis, Ali Anwar.

    Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis mengatakan, jika saksi tidak bisa memberikan keterangan di muka persidangan.

    “Tidak bisa dipertanggungjawabkan keterangannya,” ujar Ketua Majelis.

    Kepada saksi, Ketua Majelis juga menyarankan, agar selalu membawa identitas asli, karena kegunaannya sangat besar. “Hati-hati sering tak membawa identitas asli,” tegasnya.

    Karena tidak ada lagi saksi yang dihadirkan tergugat, sidang ditunda pekan depan, tanggal 21 Agustus dengan materi mendengarkan keterangan saksi.

    Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan PT Batama Nusa Permai (BNP) ke PTUN Tanjungpinang terkait perizinan Apartemen Most Luxurious Formosa Residence atau Formosa Residence, yang membuka akses jalan atau membuat jembatan di atas parit yang masuk di kawasan PT BNP atau kawasan City Walk Nagoya.

    Di persidangan sebelumnya, diungkapkan Tedy Susilo, sebagai pengelola City Walk, pihaknya mendapat Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sejak Tahun 1983. Sehingga jalan row 25 meter yang juga masuk di Penetapan Lokasi (PL)-nya seluas 7,5 hektar itu sudah dikelolanya. Meski belakangan ada perbaruan PL setelah dilakukan sejumlah pembangunan, sehingga lahannya tinggal 2,5 hektar.

    Nah, memang jauh-jauh hari, keberadaan jalan tersebut dipersiapkan untuk akses pembangunan 7 tower dari 9 tower apartemen yang sekarang dalam tahap pembangunan bernilai investasi Rp 5 triliun. Dan kawasan tersebut NJOP-nya Rp 5 juta meter persegi. Jelas, pihaknya tak terima dengan kesewenangan pihak PT AUP.

    Tedy mengatakan, untuk pembangunan di kawasan yang dikelolanya semua perizinannya lengkap. Salah satunya amdal dan andalalin. Itu pun dalam mengurusnya dilakukan dengan prosedur yang benar. Tidak semena-mena atau main tembak. Oleh sebab itu, pihaknya akan melawan kesewenang-wenangan itu.(waw/hda)