Kasus OTT Gubernur Kepri, KPK Amankan Lagi Uang Rp 5,3 Miliar

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Barang bukti yang diamankan KPK.

    PINANG, POSMETRO. CO : Proses penghitungan barang bukti berupa uang rupiah dan mata uang asing, yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) rampung. Totalnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

    “Di dalam paper bag ditemukan uang senilai Rp 3,5 miliar,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK pada Jumat (12/7) malam.

    Selain itu kata Febri, dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim KPK itu juga menemukan barang bukti berupa uang dalam mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura. Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 13 tas ransel, kardus dan plastik.

    “Tim KPK juga mendapatkan barang bukti uang asing USD 33.200 dan SGD sebesar 134.711,” ungkapnya.

    Barang bukti tersebut, kata Febri, didapatkan dari empat titik lokasi dalam kegiatan penggeledahan di Kepri. Kegiatan ini terkait penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

    “Empat titik itu yakni Rumah Dinas Gubernur Kepri, Kantor Gubernur Kepri, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP,” ujarnya.

    Jika uang asing tersebut dirupiahkan, maka uang USD 33.200 dikalikan dengan kurs Rp 14.080 maka hasilnya mencapai Rp 481.400.000. Kemudian uang SGD 134.711 dikalikan dengan kurs Rp10.000, maka nilainya mencapai Rp 1.347.110.000. Jika barang bukti uang tersebut dijumlahkan, maka nilainya mencapai hampir Rp 5,3 miliar.(bet)