Kuasa Hukum Nilai Permintaan Pembubaran FPI dan LMB Membingungkan

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Edward Kevin Rambe

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Aksi 13 ormas yang meminta FPI dan LMB dibubarkan di Karimun, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum FPI Karimun, Edward Kevin Rambe.
    Dalam rilisnya yang dikirim ke Posmetro, Selasa (9/7/2019) kemarin, Kevin memastikan tuntutan pembubaran FPI merupakan hal yang membingungkan. Kevin pun menulis empat poin tanggapnya terkait tuntutan 13 ormas tersebut.

    “Pertama Saya kurang memahami maksud dari bang Piter, dari Pameral seperti yang diberitakan, satu sisi menuntut FPI dibubarkan namun disisi lain siap membantu FPI menutup tempat prostitusi. Kedua Perlu dipahami, saat itu FPI hanya menyampaikan laporan dugaan perjudian ke Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Karimun, hal tersebut berawal dari dorongan warga setempat dengan membuat petisi menolak judi yang ada di kabupaten Karimun,” tulis Kevin.

    Ketiga, lanjut nya Tidak ada kewajiban hukum bagi FPI untuk berkoordinasi terhadap ke 13 ormas tersebut, apalagi masalah dugaan tindak pidana.

    “Masak koordinasi sama Ormas ya harus sama Polisi lah. Dan yang penting, FPI di Karimun bergerak berdasarkan Surat Keputusan langsung dari FPI Pusat, saya rasa Masyarakat sudah mengenal FPI, dan patut untuk di sampaikan tidak ada yang bisa menolak kehadiran FPI di Karimun selama FPI tidak melanggar undang-undang, hal ini sudah di atur secara Tegas dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945, masak karena FPI mengirim Surat Dugaan Tindak Pidana Perjudian yang meresahkan masyarakat, lantas FPI dibubarkan,” tutupnya.(ria)