Aksi Haram Guru Honor di Ruang UKS

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    AKP Fian Agung Wibowo.

    KARIMUN, POSMETRO.CO – Sudah dua hari guru honor SD di Karimun, Dahsyat (nama samaan) yang diduga melakukan perbuatan tak terpuji terhadap muridnya Bunga menjalani pemeriksaan polisi. Pelaku mengakui perbuatannya.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo, peristiwa cabul itu pada bulan Maret. Kala siang hari, sekira pukul 14.00 WIB. Bunga melintas di depan rumah pelaku.

    Kebetulan Dahsyat ada di rumah. Ia lalu memanggil Bunga. Lantas diajak masuk ke rumah Dahsyat. Nah, kala itu lelaki 41 tahun itu memaksa gadis baru gede mambuka busananya. Dan tak dihindari lagi perbuatan haram tersebut.

    Usai aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk mamakai pakaiannya. Bunga pun diancam agar tidak memberitahu siapa saja atas perbuatanya.”Pelaku sempat mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatanya ke siapa saja,” tegas Fian lagi.

    Pada selang beberapa hari Dahsyat mengulangi kejahatannya. Celakanya dilakukan di ruangan UKS di sekolah.

    “Selanjutnya sore hari sewaktu korban ingin berbelanja di kedai. Korban dipanggil pelaku dan diminta untuk masuk ke ruangan UKS untuk membantu mengemas buku. Di ruangan itu pelaku kembali mencabuli korban, meski korban menolak,” tegas Fian.(ria)