DPRD Batam Pertanyakan Fungsi Dewan Saat Wali Kota Jabat Ex-Officio

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Nuryanto

    BATAM, POSMETRO.CO : Melalui Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomia) RI, Susiwijono, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto telah menyampaikan usulan tugas pokok dan fungsi DPRD saat Walikota menjabat Ex-Officio Kepala BP Batam.

    “Usulannya terkait tugas dan fungsi kami sebagai dewan. Usulan itu sudah kami berikan kepada ketua tim teknis yaitu sekretaris Menko Perekonomian, kemarin,” ujarnya baru-baru ini.

    Nuryanto mengatakan, beberapa usulan diberikan terkait dengan uji publik terkait revisi PP 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), tidak adanya klausul yang mengatur tupoksi dewan. Hal ini menjadi pertanyaan DPRD Kota Batam saat rapat yang diadakan di Jakarta.

    “Karena revisi 46 itu tak ada tukpoksi dewan. Makanya pada uji publik 7 mei lalu. Saya pertanyakan, posisi DPRD sebagai apa? Hal itulah saya sampaikan pada pertemuan itu,” kata pria yang disapa Cak itu.

    Bahkan, tegas Nuryanto jika Walikota menjabat sebagai kepala BP Batam. Ada dua hubungan kerja yang berbeda diantara dua instansi tersebut. Berdasakan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda), adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Di UU jelas Pemda dan DPRD pelaksana otonomi daerah. Kalau dengan Pemko tidak ada masalah. Yang kami nilai dengan BP Batam dengan Wako yang merangkap jabatan, fungsi kami seperti apa? Ini yang kami tunggu jawabannya,” tegas Nuryanto.

    Sebagai wakil rakyat pihaknya ingin adanya legalitas formal saat kepemimpinan dirangkap oleh Walikota Batam. Mengingat alur Ex-Officio adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pusat. Nuryanto tidak mau dikemudian hari urusan peralihan ini merugikan masyarakat banyak

    “Kita lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat. Jika peran tidak maksimal menyangkut kebijakan dari BP Batam. Jangan nantinya kita terkendala. Apabila diundang kepala BP Batam bahas kebijakan, terus ada alasan bahwa DPRD tidak ada hubungan kerjasama. Otomatis kerja kami sebagai lidah masyarakat dimana?,” tanyanya.

    Meskipun demikian, pihaknya tetap mendukung keputusan Pemerintah Pusat terkait Ex-Officio tersebut. Dan pusat serius merealisasikan kebijakan itu. Walaupun perjalan Ex-Officio menimbulkan pro-kontra ditengaj masyarakat.

    “Namun, pastinya disiapkan regulasinya dulu. Bisa jadi tahun ini selesai. Tergantung dinamika pembahasan regulasinya itu. Ternyata banyak pro dan kontra terhadap revisi itu. Kita tunggu saja hasilnya,” kata politikus PDI-Perjuangan itu. (hbb)