Terkait PSU, Bawaslu Karimun Harapkan KPU Jemput Bola

    spot_img

    Baca juga

    Pendaftaran Fuel Card 5.0 Sudah Mulai Dibuka, Ini syaratnya

    BATAM, POSMETRO.CO : Pendaftaran Fuel Card 5.0 sebagai kartu...

    Rudi Tekan PT Adhi Karya Terkait Pengerjaan Masjid Agung Harus Selesai Tepat Waktu

    BATAM, POSMETRO.CO : Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong...

    Halal Bihalal Keluarga Besar Legiun Veteran RI Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Berlangsung di Hotel Golden View Bengkong,...

    Bolehkah Menikung di Area Blindspot? Ini Penjelasannya!

    BATAM, POSMETRO: Saat berkendara, kita sering dihadapkan dengan situasi...

    Warga dan Pihak Sekolah Yayasan Yos Sudarso Ambil Kesepakatan Lewat Mediasi

    BATAM, POSMETRO.CO :  Cek cok sempat terjadi. Warga Kampung...
    spot_img

    Share

    Nurhidayat

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Batalnya rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang awalnya digelar pada 24 April 2019 ini, membuat Bawaslu Karimun mengirimkan surat ke KPU Karimun untuk menekankan, wajibnya PSU digelar atas apa pelanggaran yang terjadi di enam TPS yang ada pada 17 April 2019 lalu.

    Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat yang dikonfirmasi POSMETRO, Senin (22/4/2019) siang menekankan permasalahan itu. Ia menjelaskan, Senin ini pihaknya mengirimkan surat ke KPU Karimun terkait penekanan tentang wajibnya PSU digelar sesuai amanat undang-undang.

    “Kita kirimkan surat ke KPU intinya terkait kewajiban digelar PSU, mungkin hari ini juga kita akan koordinasi lagi. Untuk permasalahan logistik seperti empat jenis surat suara yang belum ada di KPU Kabupaten dikarenakan kewenangan KPU Pusat, kita menyarankan agar KPU Karimun untuk menjemput bola ke pusat agar PSU dapat segera dilakukan,” tambah Nurhidayat.

    Selain itu, permaslahan sosialisasi ke pemilih yang akan melakukan pemilihan ulang, dan penyebaran C6 atau undangan dan persiapan tekhnis lainnya juga diharapkan agar segera di tindak lanjuti. Sesuai ketentuan, PSU maksimal dapat digelar 10 hari setelah masa pemilihan 17 April lalu. Dalam arti 27 April 2017 merupakan batas akhir PSU.
    (ria)