KARIMUN, POSMETRO.CO : Batalnya rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang awalnya digelar pada 24 April 2019 ini, membuat Bawaslu Karimun mengirimkan surat ke KPU Karimun untuk menekankan, wajibnya PSU digelar atas apa pelanggaran yang terjadi di enam TPS yang ada pada 17 April 2019 lalu.
Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat yang dikonfirmasi POSMETRO, Senin (22/4/2019) siang menekankan permasalahan itu. Ia menjelaskan, Senin ini pihaknya mengirimkan surat ke KPU Karimun terkait penekanan tentang wajibnya PSU digelar sesuai amanat undang-undang.
“Kita kirimkan surat ke KPU intinya terkait kewajiban digelar PSU, mungkin hari ini juga kita akan koordinasi lagi. Untuk permasalahan logistik seperti empat jenis surat suara yang belum ada di KPU Kabupaten dikarenakan kewenangan KPU Pusat, kita menyarankan agar KPU Karimun untuk menjemput bola ke pusat agar PSU dapat segera dilakukan,” tambah Nurhidayat.
Selain itu, permaslahan sosialisasi ke pemilih yang akan melakukan pemilihan ulang, dan penyebaran C6 atau undangan dan persiapan tekhnis lainnya juga diharapkan agar segera di tindak lanjuti. Sesuai ketentuan, PSU maksimal dapat digelar 10 hari setelah masa pemilihan 17 April lalu. Dalam arti 27 April 2017 merupakan batas akhir PSU.
(ria)